Menggerakkan Telunjuk Saat Tasyahhud
Pertanyaan:
Melihat dalam praktek sholat, ada sebagaian orang yang
menggerak-gerakkan jari telunjuknya ketika tasyahud dan ada yang tidak
menggerak-gerakkan. mana yang paling rojih (kuat) dalam masalah ini
dengan uraian dengan dalilnya?.
Jawab:
Permasalahan-permasalahan seperti ini, yang berkembang ditengah
masyarakat merupakan salah satu permasalahan yang perlu dibahas secara
ilmiah. Dalam kondisi mayoritas masyarakat yang jauh dari tuntunan
agamanya, ketika mereka menyaksikan masalah-masalah sepertinya sering
terjadi debat mulut dan mengolok-olok yang lainnya yang kadang berakhir
dengan permusuhan atau perpecahan. Hal ini merupakan fenomena yang
sangat menyedihkan tatkala akibat yang terjadi hanya disebabkan oleh
perselisihan pendapat dalam masalah furu’, padahal kalau mereka
memperhatikan karya-karya para ulama seperti kitab Al-Majmu’ Syarah
Al-Muhadzdzab karya Imam An-Nawawy. Kitab Al-Mughny karya Imam Ibnu
Qudamah, kitab Al-Ausath karya Ibnu Mundzir, Ikhtilaful Ulama karya
Muhammad bin Nashr Al-Marwazy dan lain-lainnya, niscaya mereka akan
menemukan para ulama telah berbeda pendapat dalam masalah ibadah,
muamalah dan lain-lainnya, akan tetapi hal tersebut tidak menimbulkan
perpecahan maupun permusuhan dikalangan para ulama. Maka kewajiban
setiap muslim dan muslimah mengambil segala perkara dengan dalilnya.
Wallahul Musta’an.
Adapun masalah menggerak-gerakkan jari telunjuk ketika tasyahud atau
tidak mengerak-gerakkannya, rincian masalah ini sebagai berikut :
Hadits-hadits yang menjelaskan tentang keadaan jari telunjuk ketika tasyahud ada tiga jenis :
i. Ada yang menjelaskan bahwa jari telunjuk tidak digerakkan sama sekali.
ii. Ada yang menjelaskan bahwa jari telunjuk digerak-gerakkan
iii. Ada yang menjelaskan bahwa jari telunjuk hanya sekedar
diisyaratkan (menelunjuk) dan tidak dijelaskan apakah digerak-gerakkan
atau tidak.
Perlu diketahui bahwa hadits-hadits yang menjelaskan tentang keadaan
jari telunjuk kebanyakan menjelaskan jenis yang ketiga dan tidak ada
perbedaan pendapat dikalangan para ulama dan tidak diragukan lagi akan
shohihnya hadits-hadits yang menjelaskan jenis yang ketiga. Karena
hadits-hadits tersebut diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhary, Imam Muslim
dan lain-lainnya, dari beberapa orang sahabat seperti ‘Abdullah bin
Zubair, ‘Abdullah bin ‘Umar, Abu Muhamsmad As-Sa’idy, Wail Bin Hujur,
Sa’ad bin Abi Waqqash dan lain-lainnya.
Maka yang perlu dibahas disini hanyalah derajat hadits-hadits jenis
pertama (tidak digerak-gerakkan) dan derajat hadits yang kedua
(digerak-gerakkan).
Hadits-Hadits Yang Menyatakan Jari Telunjuk Tidak Digerakkan Sama Sekali
Sepanjang pemeriksaan kami ada dua hadits yang menjelaskan hal tersebut.
HADITS PERTAMA
أن النبي صلى الله عليه وآله وسلم كان يشير بأصبعه إذا دعا ولا يحركها
“Sesungguhnya Nabi beliau berisyarat dengan telunjuknya bila beliau berdoa dan beliau tidak mengerak-gerakkannya”.
Hadits ini diriwayatkan oleh Abu Daud dalam sunan-nya no.989, An-Nasai
dalam Al-Mujtaba 3/37 no.127, Ath-Thobarany dalam kitab Ad-Du’a no.638,
Al-Baghawy dalam Syarh As-Sunnah 3/177-178 no.676. Semua meriwayatkan
dari jalan Hajjaj bin Muhammad dari Ibnu Juraij dari Muhammad bin ‘Ajlan
dari ‘Amir bin ‘Abdillah bin Zubair dari ayahnya ‘Abdullah bin Zubair…
kemudian beliau menyebut hadits di atas.
Derajat Rawi-Rawi Hadits Ini Sebagai Berikut :
Hajjaj bin Muhammad. Beliau rawi tsiqoh (terpercaya) yang tsabt
(kuat) akan tetapi mukhtalit (bercampur) hafalannya diakhir umurnya,
akan tetapi hal tersebut tidak membahayakan riwayatnya karena tidak ada
yang mengambil hadits dari beliau setelah hafalan beliau bercampur. Baca
: Al-Kawakib An-Nayyirot, Tarikh Baghdad dan lain-lainnya.
Ibnu Juraij. Nama beliau ‘Abdul Malik bin ‘Abdul ‘Aziz bin Juraij
Al-Makky seorang rawi tsiqoh tapi mudallis akan tetapi riwayatnya disini
tidak berbahaya karena beliau sudah memakai kata أخبرني (memberitakan
kepadaku).
Muhammad bin ‘Ajlan. Seorang rawi shoduq (jujur).
‘Amir bin ‘Abdillah bin Zubair. Kata Al-Hafidz dalam Taqrib beliau adalah tsiqoh ‘abid (terpercaya, ahli ibadah).
‘Abdullah bin Zubair. Sahabat.
Derajat Hadits:
Rawi-rawi hadits ini adalah rawi yang dapat dipakai berhujjah akan
tetapi hal tersebut belumlah cukup menyatakan bahwa hadits ini adalah
hadits yang shohih atau hasan sebelum dipastikan bahwa hadits ini bebas
dari ‘Illat (cacat) dan tidak syadz. Dan setelah pemeriksaan ternyata
lafadz laa yuharrikuha (tidak digerak-gerakkan) ini adalah lafadz yang
syadz.
Sebelum kami jelaskan dari mana sisi syadznya lafadz ini, mungkin perlu
kami jelaskan apa makna syadz menurut istilah para Ahlul Hadits. Syadz
menurut pendapat yang paling kuat dikalangan Ahli Hadits ada dua bentuk :
Pertama : Syadz karena seorang rawi yang tidak mampu bersendirian dalam periwayatan.
Kedua : Syadz karena menyelisihi.
Dan yang kami maksudkan disini adalah yang kedua. Dan pengertian syadz dalam bentuk kedua adalah
رواية المقبول مخالفا لمن هو أولى منه
“Riwayat seorang maqbul (yang diterima haditsnya) menyelisihi rawi yang lebih utama darinya”.
Maksud “rawi maqbul” adalah rawi derajat shohih atau hasan. Dan
maksud “rawi yang lebih utama” adalah utama dari sisi kekuatan hafalan,
riwayat atau dari sisi jumlah. Dan perlu diketahui bahwa syadz merupakan
salah satu jenis hadits dho’if (lemah) dikalangan para ulama Ahli
Hadits.
Maka kami melihat bahwa lafadz ‘
laa yuharrikuha’ (tidak
digerak-gerakkan) adalah lafadz yang syadz tidak boleh diterima sebab ia
merupakan kekeliruan dan kesalahan dari Muhammad bin ‘Ajlan dan kami
menetapkan bahwa ini merupakan kesalahan dari Muhammad bin ‘Ajlan karena
beberapa perkara :
1. Muhammad bin ‘Ajlan walaupun ia seorang rawi hasanul hadits
(hasan hadits) akan tetapi ia dikritik oleh para ulama dari sisi
hafalannya.
2. Riwayat Muhammad bin ‘Ajlan juga dikeluarkan oleh Imam Muslim dan
dalam riwayat tersebut tidak ada penyebutan lafadz laa yuharrikuha
(tidak digerak-gerakkan).
3. Empat orang tsiqoh (terpercaya) meriwayatkan dari Muhammad bin
‘Ajlan dan mereka tidak menyebutkan lafadz laa yuharrikuha (tidak
digerak-gerakkan). Empat rawi tsiqoh tersebut adalah :
a. Al-Laits bin Sa’ad, riwayat dikeluarkan oleh Muslim no.133 dan Al-Baihaqy dalam Sunannya 2/131.
b. Abu Khalid Al-Ahmar, riwayat dikeluarkan oleh Muslim no.133, Ibnu
Abi Syaibah 2/485, Abu Ahmad Al-Hakim dalam Syi’ar Ashabul Hadits
hal.62, Ibnu Hibban sebagaimana dalam Al-Ihsan 5/370 no.1943, Ibnu Abdil
Bar dalam At-Tamhid 13/194, Ad-Daraquthny dalam Sunannya 1/349, dan
Al-Baihaqy 2/131, ‘Abd bin Humaid no.99.
c. Yahya bin Sa’id Al-Qoththon, riwayatnya dikeluarkan oleh Abu Daud
no.990, An-Nasai 3/39 no.1275 dan Al-Kubro 1/377 no.1198, Ahmad 4/3,
Ibnu Khuzaimah 1/350 no.718, Ibnu Hibban no.1935, Abu ‘Awanah 2/247 dan
Al-Baihaqy 2/132.
d. Sufyan bin ‘Uyainah, riwayatnya dikeluarkan oleh Ad-Darimy no.1338 dan Al-Humaidy dalam Musnadnya 2/386 no.879.
Demikianlah riwayat empat rawi tsiqoh tersebut menetapkan bahwa riwayat
sebenarnya dari Muhammad bin ‘Ajlan tanpa penyebutan lafadz laa
yuharrikuha (tidak digerak-gerakkan) akan tetapi Muhammad bin ‘Ajlan
dalam riwayat Ziyad bin Sa’ad keliru lalu menyebutkan lafadz laa
yuharrikuha (tidak digerak-gerakkan).
4. Ada tiga orang rawi yang juga meriwayatkan dari ‘Amir bin
‘Abdullah bin Zubair sebagaimana Muhammad bin ‘Ajlan juga meriwayatkan
dari ‘Amir ini akan tetapi tiga orang rawi tersebut tidak menyebutkan
lafadz laa yuharrikuha (tidak digerak-gerakkan), maka ini menunjukkan
bahwa Muhammad bin ‘Ajlan yang menyebutkan lafadz
laa yuharrikuha (tidak
digerak-gerakkan) telah menyelisihi tiga rawi tsiqoh tersebut, maka
riwayat mereka yang didahulukan dan riwayat Muhammad bin ‘Ajlan dianggap
syadz karena menyelisihi tiga orang tersebut. Tiga orang ini adalah :
a. ‘Utsman bin Hakim, riwayatnya dikeluarkan oleh Muslim no.112, Abu
Daud no.988, Ibnu Khuzaimah 1/245 no.696, Ibnu Abdil Bar dalam At-Tamhid
13/194-195 dan Abu ‘Awanah 2/241 dan 246.
b. Ziyad bin Sa’ad, riwayatnya dikeluarkan oleh Al-Humaidy 2/386 no.879.
c. Makhromah bin Bukair, riwayatnya dikeluarkan oleh An-Nasai 2/237 no.1161 dan Al-Baihaqy 2/132.
Maka tersimpul dari sini bahwa penyebutan lafadz laa yuharrikuha
(tidak digerak-gerakkan) dalam hadits ‘Abdullah bin Zubair adalah syadz
dan yang menyebabkan syadznya adalah Muhammad bin ‘Ajlan. Walaupun
sebenarnya kesalahan ini bisa berasal dari Ziyad bin Sa’ad atau Ibnu
Juraij akan tetapi qorinah (indikasi) yang sangat kuat yang tersebut
diatas menunjukkan bahwa kesalahan tersebut berasal dari Muhammad bin
‘Ajlan. Wallahu A’lam.
HADITS YANG KEDUA
عن بن عمر أنه كان يضع يده اليمنى على ركبته اليمنى ويده اليسرى
على ركبته اليسرى ويشير بإصبعه ولا يحركها ويقول إنها مذبة الشيطان ويقول
كان رسول الله صلى الله عليه وسلم يفعله
“Dari Ibnu ‘Umar -radhiyallahu ‘anhu- adalah beliau meletakkan
tangan kanannya di atas lutut kanannya dan (meletakkan) tangan kirinya
diatas lutut kirinya dan beliau berisyarat dengan jarinya dan tidak
menggerakkannya dan beliau berkata : “Sesungguhnya itu adalah penjaga
dari Syaitan”. Dan beliau berkata : “adalah Rasulullah
mengerjakannya”.
Hadits ini diriwayatkan oleh Ibnu Hibban dalam Ats-Tsiqot 7/448 dari
jalan Katsir bin Zaid dari Muslim bin Abi Maryam dari Nafi’ dari Ibnu
Hibban.
Derajat Hadits:
Seluruh rawi sanad Ibnu Hibban tsiqoh (terpercaya) kecuali Katsir bin
Zaid. Para ulama ahli jarh dan ta’dil berbeda pendapat tentangnya. Dan
kesimpulan yang disebutkan oleh Al-Hafidz Ibnu Hajar sudah sangat tepat
menjelaskan keadaannya. Ibnu Hajar berkata : shoduq yukhtiu katsiran
(jujur tapi sangat banyak bersalah), makna kalimat ini Katsir adalah
dho’if tapi bisa dijadikan sebagai pendukung atau penguat. Ini ‘illat
(cacat) yang pertama.
‘Illat yang kedua ternyata Katsir bin Zaid telah melakukan dua kesalahan dalam hadits ini.
Pertama : Dalam riwayatnya Katsir bin Zaid meriwayatkan dari Muslim bin
Abi Maryam dari Nafi’ dari Ibnu ‘Umar. Dan ini merupakan kesalahan yang
nyata, sebab tujuh rawi tsiqoh juga meriwayatkan dari Muslim bin Abi
Maryam tapi bukan dari Nafi’ dari Ibnu ‘Umar, akan tetapi dari ‘Ali bin
‘Abdurrahman Al-Mu’awy dari Ibnu ‘Umar. Tujuh rawi tersebut adalah :
1. Imam Malik, riwayat beliau dalam Al-Muwaththo’ 1/88, Shohih
Muslim 1/408, Sunan Abi Daud no.987, Sunan An-Nasai 3/36 no.1287, Shohih
Ibnu Hibban sebagaimana dalam Al-Ihsan no.193, Musnad Abu ‘Awanah
2/243, Sunan Al-Baihaqy 2/130 dan Syarh As-Sunnah Al-Baghawy 3/175-176
no.675.
2. Isma’il bin Ja’far bin Abi Katsir, riwayatnya dikeluarkan oleh
An-Nasai 2/236 no.1160, Ibnu Khuzaimah 1/359 no.719, Ibnu Hibban
no.1938, Abu ‘Awanah 2/243 dan 246 dan Al-Baihaqy 2/132.
3. Sufyan bin ‘Uyainah, riwayatnya dikeluarkan oleh Muslim 1/408,
Ibnu Khuzaimah 1/352 no.712, Al-Humaidy 2/287 no. 648, Ibnu Abdil Bar
131/26.
4. Yahya bin Sa’id Al-Anshory, riwayatnya dikeluarkan oleh Imam
An-Nasai 3/36 no.1266 dan Al-Kubro 1/375 no.1189, Ibnu Khuzaimah 1/352
no.712.
5. Wuhaib bin Khalid, riwayatnya dikeluarkan oleh Ahmad 273 dan Abu ‘Awanah 2/243.
6. ‘Abdul ‘Aziz bin Muhammad Ad-Darawardy, riwayatnya dikeluarkan oleh Al-Humaidy 2/287 no.648.
7. Syu’bah bin Hajjaj, baca riwayatnya dalam ‘Ilal Ibnu Abi Hatim 1/108 no.292.
Kedua : Dalam riwayatnya Katsir bin Zaid menyebutkan lafadz laa
yuharrikuha (tidak digerak-gerakkan) dan ini merupakan kesalahan karena
dua sebab :
1. Enam rawi yang tersebut di atas dalam riwayat mereka tidak menyebutkan lafadz laa yuharrikuha (tidak digerak-gerakkan).
2. Dalam riwayat Ayyub As-Sikhtiany ‘Ubaidullah bin ‘Umar Al-‘Umary
dari Nafi’ dari Ibnu ‘Umar juga tidak disebutkan lafadz laa yuharrikuha
(tidak digerak-gerakkan). Baca riwayat mereka dalam Shohih Muslim
no.580, At-Tirmidzy no.294, An-Nasai 3/37 no.1269, Ibnu Majah 1/295
no.913, Ibnu Khuzaimah 1/355 no.717, Abu ‘Awanah 2/245 no.245,
Al-Baihaqy 2/130 dan Al-Baghawy dalam Syarh As-Sunnah 3/174-175
no.673-674 dan Ath-Thobarany dalam Ad-Du’a no.635.
Nampaklah dari penjelasan di atas bahwa hadits ini adalah hadits Mungkar. Wallahu A’lam.
Kesimpulan :
Seluruh hadits yang menyatakan jari telunjuk tidak digerak-gerakkan adalah hadits yang lemah tidak bisa dipakai berhujjah.
Hadits-Hadits Yang Menyatakan Bahwa Jari Telunjuk Digerak-Gerakkan
ثم قبض بين أصابعه فحلق حلقة ثم رفع إصبعه فرأيته يحركها يدعو بها
“Kemudian beliau menggenggam dua jari dari jari-jari beliau dan
membuat lingkaran, kemudian beliau mengangkat jarinya (telunjuk-pent),
maka saya melihat beliau mengerak-gerakkannya berdoa dengannya”.
Hadits ini diriwayatkan oleh Ahmad 4/318, Ad-Darimy 1/362 no.1357,
An-Nasai 2/126 no.889 dan 3/37 no.1268 dan dalam Al-Kubro 1/310 no.963
dan 1/376 no.1191, Ibnul Jarud dalam Al-Muntaqa’ no.208, Ibnu Hibban
sebagaimana dalam Al-Ihsan 5/170 no.1860 dan Al-Mawarid no.485, Ibnu
Khuzaimah 1/354 no.714, Ath-Thobarany 22/35 no.82, Al-Baihaqy 2/131 dan
Al-Khatib Al-Baghdady dalam Al-Fashl Li Washil Mudraj 1/425-427.
Semuanya meriwayatkan dari jalan Zaidah bin Qudamah dari ‘Ashim bin
Kulaib bin Syihab dari ayahnya dari Wail bin Hujur.
Derajat Hadits:
Zhohir sanad hadits ini adalah hasan, tapi sebagaimana yang telah kami
jelaskan bahwa sanad hadits yang hasan belum tentu selamat dari ‘illat
(cacat) dan tidak syadz.
Berangkat dari sini perlu diketahui oleh pembaca bahwa hadits ini juga
syadz dan penjelasan hal tersebut sebagai berikut : Zaidah bin Qudamah
seorang rawi tsiqoh yang kuat hafalannya akan tetapi beliau telah
menyelisihi dua puluh dua orang rawi yang mana kedua puluh dua orang
rawi ini semua meriwayatkan dari ‘Ashim bin Kulaib bin Syihab dari
ayahnya dari Wail bin Hujur. Dan dua puluh dua rawi tersebut tidak ada
yang menyebutkan lafadz yuharrikuha (digerak-gerakkan).
Dua puluh dua rawi tersebut adalah :
1. Bisyr bin Al-Mufadhdhal, riwayatnya dikeluarkan oleh Abu Daud
1/465 no.726 dan 1/578 no.957 dan An-Nasai 3/35 no.1265 dan dalam
Al-Kubro 1/374 no.1188 dan Ath-Thobarany 22/37 no.86.
2. Syu’bah bin Hajjaj, riwayatnya dikeluarkan oleh Ahmad 4/316 dan
319, Ibnu Khuzaimah dalam Shohihnya 1/345 no.697 dan 1/346 no.689,
Ath-Thobarany 22/35 no.83 dan dalam Ad-Du’a n0.637 dan Al-Khatib dalam
Al-Fashl Li Washil Mudraj 1/430-431.
3. Sufyan Ats-Tsaury, riwayatnya dikeluarkan oleh Ahmad 4/318,
An-Nasai 3/35 no.1264 dan Al-Kubro 1/374 no.1187 dan Ath-Thobarany 22/23
no.78.
4. Sufyan bin ‘Uyyainah, riwayatnya dikeluarkan oleh An-Nasai 2/236
no.1195 dan 3/34 no.1263 dan dalam Al-Kubro 1/374 no.1186, Al-Humaidy
2/392 no.885 dan Ad-Daraquthny 1/290, Ath-Thobarany 22/36 no.85 dan
Al-Khatib dalam Al-Fashl Li Washil Mudraj 1/427.
5. ‘Abdullah bin Idris, riwayatnya dikeluarkan oleh Ibnu Majah 1/295
no.912, Ibnu Abi Syaibah 2/485, Ibnu Khuzaimah 1/353 dan Ibnu Hibban
no.1936.
6. ‘Abdul Wahid bin Ziyad, riwayatnya dikeluarkan oleh Ahmad 4/316,
Al-Baihaqy dalam Sunannya 2/72 dan Al-Khatib dalam Al-Fashl Li Washil
Mudraj 1/434.
7. Zuhair bin Mu’awiyah, riwayatnya dikeluarkan oleh Ahmad 4/318,
Ath-Thobarany 22/26 no.84 dan dalam Ad-Du’a no.637 dan Al-Khatib dalam
Al-Fashl Li Washil Mudraj 1/437.
8. Khalid bin ‘Abdillah Ath-Thahhan, riwayatnya dikeluarkan oleh
Ath-Thohawy dalam Syarah Ma’any Al-Atsar 1/259, Al-Baihaqy 2/131 dan
Al-Khatib dalam Al-Fashl Li Washil Mudraj 1/432-433.
9. Muhammad bin Fudhail, riwayatnya dikeluarkan oleh Ibnu Khuzaimah 1/353 no.713.
10. Sallam bin Sulaim, riwayatnya dikeluarkan oleh Ath-Thoyalisi
dalam Musnadnya no.1020, Ath-Thohawy dalam Syarah Ma’any Al-Atsar 1/259,
Ath-Thobarany 22/34 no.80 dan Al-Khatib dalam Al-Fashl Li Washil Mudraj
1/431-432.
11. Abu ‘Awanah, riwayatnya dikeluarkan oleh Ath-Thobarany 22/38 no.90 dan Al-Khatib dalam Al-Fashl Li Washil Mudraj 1/432.
12. Ghailan bin Jami’, riwayatnya dikeluarkan oleh Ath-Thobarany 22/37 no.88.
13. Qois bin Rabi’, riwayatnya dikeluarkan oleh Ath-Thobarany 22/33 no.79.
14. Musa bin Abi Katsir, riwayatnya dikeluarkan oleh Ath-Thobarany 22/37 no.89.
15. ‘Ambasah bin Sa’id Al-Asady, riwayatnya dikeluarkan oleh Ath-Thobarany 22/37 no.87.
16. Musa bin Abi ‘Aisyah, riwayatnya dikeluarkan oleh Ath-Thobarany dalam Ad-Du’a no.637.
17. Khallad Ash-Shaffar, riwayatnya dikeluarkan oleh Ath-Thobarany dalam Ad-Du’a no. 637.
18. Jarir bin ‘Abdul Hamid, riwayatnya dikeluarkan oleh Al-Khatib dalam Al-Fashl Li Washil Mudraj 1/435.
19. ‘Abidah bin Humaid, riwayatnya dikeluarkan oleh Al-Khatib dalam Al-Fashl Li Washil Mudraj 1/435-436.
20. Sholeh bin ‘Umar, riwayatnya dikeluarkan oleh Al-Khatib dalam Al-Fashl Li Washil Mudraj 1/433.
21. ‘Abdul ‘Aziz bin Muslim, riwayatnya dikeluarkan oleh Al-Khatib dalam Al-Fashl Li Washil Mudraj 1/436-437.
22. Abu Badr Syuja’ bin Al-Walid, riwayatnya dikeluarkan oleh Al-Khatib dalam Al-Fashl Li Washil Mudraj 1/438-439.
Dari uraian di atas jelaslah bahwa riwayat Zaidah bin Qudamah yang
menyebutkan lafadz Yuharikuha (digerak-gerakkan) adalah syadz.
Kesimpulan :
Penyebutan lafazh yaharrikuha (jari telunjuk digerak-gerakkan) dalam
hadits Wa’il bin Hujr adalah lemah tidak bisa dipakai berhujjah. Wallahu
A’lam.
Pendapat Para Ulama Dalam Masalah Ini
Para ulama berbeda pendapat dalam masalah posisi jari telunjuk : Apakah digerak-gerakkan atau tidak.
Ada tiga pendapat dikalangan para ulama dalam masalah ini :
Pertama : Tidak digerak-gerakkan. Ini merupakan pendapat Abu Hanifah dan
pendapat yang paling kuat dikalangan orang-orang Syafiiyyah dan
Hambaliyah dan ini juga merupakan pendapat Ibnu Hazm.
Kedua : Digerak-gerakkan. Dan ini merupakan pendapat yang kuat
dikalangan orang-orang Malikiyyah dan disebutkan oleh Al-Qodhi Abu Ya’la
dari kalangan Hambaliyah dan pendapat sebagian orang-orang Hanafiyyah
dan Syafiiyyah.
Ketiga : Ada yang mengkompromikan antara dua hadits di atas. Syaikh Ibnu
Utsaimin -rahimahullahu ta’ala- dalam Syarah Zaad Al-Mustaqni’
mengatakan bahwa digerak-gerakkan apabila dalam keadaan berdoa, kalau
tidak dalam keadaan berdoa tidak digerak-gerakkan. Dan Syaikh Al-Albany
-rahimahullahu ta’ala- dalam Tamamul Minnah mengisyaratkan cara kompromi
lain yaitu kadang digerakkan kadang tidak.
Sebab perbedaan pendapat ini adalah adanya dua hadits yang berbeda
kandungan maknanya, ada yang menyebutkan bahwa jari telunjuk
digerak-gerakkan dan ada yang menyebutkan jari tidak digerak-gerakkan.
Namun dari pembahasan di atas yang telah disimpulkan bahwa hadits yang
menyebutkan jari digerak-gerakkan adalah hadits yang lemah dan demikian
pula hadits yang menyebutkan jari tidak digerak-gerakkan adalah hadits
yang lemah. Adapun cara kompromi yang disebutkan dalam pendapat yang
ketiga itu bisa digunakan apabila dua hadits tersebut di atas shohih
bisa dipakai berhujjah tapi karena dua hadits tersebut adalah hadits
yang lemah maka kita tidak bisa memakai cara kompromi tersebut, apalagi
hadits yang shohih yang telah tersebut di atas bahwa Nabi- hanya sekedar
berisyarat dengan jari telunjuk beliau. Dan dari kata “berisyarat” itu
dapat dipahami apakah jari telunjuk digerak-gerakkan atau tidak.
Penjelasannya sebagai berikut
Kata “berisyarat” itu mengandung dua kemungkinan :
Pertama : Dengan digerak-gerakkan. Seperti kalau saya memberikan isyarat
kepada orang yang berdiri untuk duduk, maka tentunya isyarat itu akan
disertai dengan gerakan tangan dari atas ke bawah.
Kedua : Dengan tidak digerak-gerakkan. Seperti kalau saya berada dalam
maktabah (perpustakaan) kemudian ada yang bertanya kepada saya : “Dimana
letak kitab Shohih Al-Bukhory?” Maka tentunya saya akan mengisyaratkan
tangan saya kearah kitab Shohih Al-Bukhary yang berada diantara sekian
banyak kitab dengan tidak menggerakkan tangan saya.
Walaupun kata “berisyarat” itu mengandung dua kemungkinan tapi disini
bisa dipastikan bahwa berisyarat yang diinginkan dalam hadits tersebut
adalah berisyarat dengan tidak digerak-gerakkan. Hal tersebut dipastikan
karena dua perkara :
Pertama : Ada kaidah di kalangan para ulama yang mengatakan Ash Sholatu
Tawqifiyah (sholat itu adalah tauqifiyah) maksudnya tata cara sholat itu
dilaksanakan kalau ada dalil dari Al-Qur’an maupun As-Sunnah. Maka hal
ini menunjukkan bahwa asal dari sholat itu adalah tidak ada gerakan di
dalamnya kecuali kalau ada tuntunan dalilnya dari Al-Qur’an dan
As-Sunnah. Dan demikian pula berisyarat dengan jari telunjuk, asalnya
tidak digerakkan sampai ada dalil yang menyatakan bahwa jari telunjuk
itu diisyaratkan dengan digerakkan dan telah disimpulkan bahwa
berisyarat dengan menggerak-gerakkan jari telunjuk adalah hadits lemah.
Maka yang wajib dalam berisyarat itu dengan tidak digerak-gerakkan.
Kedua : Dalam hadits ‘Abdullah bin Mas’ud yang diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhary N0. dan Imam Muslim No.538 :
إن في الصلاة شغلاًَ
“Sesungguhnya di dalam sholat adalah suatu kesibukan”
Maka ini menunjukkan bahwa seorang muslim apabila berada dalam sholat ia
berada dalam suatu kesibukan yang tidak boleh ditambah dengan suatu
pekerjaan yang tidak ada dalilnya dari Al-Qur’an atau hadits Rasulullah
yang shohih.
Kesimpulan:
Tersimpul dari pembahasan di atas bahwa pendapat yang rojih tentang
masalah posisi jari telunjuk dalam tasyahud adalah tidak
digerak-gerakkan. Wallahu A’lam.
Lihat pembahasan di atas dalam :
Kitab Al-Bisyarah Fi Syudzudz Tahrik Al-Usbu’ Fi Tasyahud Wa
Tsubutil Isyarah, Al-Muhalla karya Ibnu Hazm 4/151, Subulus Salam 1/189,
Nailul Authar, ‘Aunul Ma’bud 3/196, Tuhfah Al-Ahwadzy 2/160.
Madzhab Hanafiyah lihat dalam : Kifayah Ath-Tholib 1/357.
Madzhab Malikiyah : Ats-Tsamar Ad Dany 1/127, Hasyiah Al-Adawy 1/356, Al-Fawakih Ad-Dawany 1/192.
Madzhab Syafiiyyah dalam : Hilyah Al-Ulama 2/105, Raudhah
Ath-Tholibin 1/262, Al-Majmu’ 3/416-417, Al-Iqna’ 1/145, Hasyiah
Al-Bujairamy 1/218, Mughny Al-Muhtaj 1/173.
Madzhab Hambaliyah lihat dalam : Al-Mubdi’ 1/162, Al-Furu’ 1/386, Al-Inshaf 2/76, Kasyful Qona 1/356-357.
[Dikutip dari majalah An-Nasihah edisi 1 dengan sedikit perubahan]