Jumat, 21 Maret 2014

TIPS AGAR TETAP ISTIQOMAH

Saudaraku, kita memerlukan apa yang di sebut dengan istiqomah. Istiqomah dalam dinnul islam ini. Karena kita tidak bisa hanya beramal mungkin dalam jangka waktu tertentu saja, tetapi harus tiap saat tiap waktu kita beristiqomah memegang sunnah, melaksanakan perintah Allah dan Rosul Nya. Karena kita tahu bahwasannya maut menjeput bisa kapan saja. Lantas apakah kita mau mati dengan su’ul khotimah? Tentu tidak saudaraku, pastilah husnul khotimah yang kita inginkan.
Nah ini sedikit tips agar kita bisa beristiqomah di jalan Allah Azza wa Jalla :
1. Mengikhlaskan niat saat melakukan amalan-amalan ketaatan
Inilah pintu utama, yaitu pintu yang dapat mengantarkan seseorang untuk dapat istiqamah dalam hidupnya sehingga ia dapat berjumpa dengan Allah dalam keadaan bahagia.
Allah berfirman (yang artinya):
“Barangsiapa mengharap perjumpaan dengan Tuhannya, maka hendaklah ia mengerjakan amal yang saleh dan janganlah ia mempersekutukan Tuhannya dengan seorangpun dalam melakukan ibadah kepada-Nya”. (Al-Kahfi: 110)
Hendaklah seseorang membersihkan hatinya dari sifat ingin dipuji atau tujuan-tijuan duniawi saat melakukan amalan-amalan ketaatan kepada-Nya (riya’ dan sum’ah). Mungkin kita dapatkan orang yang saat berkunjung dan menginap di rumah temannya, ia begitu semangat dalam membaca Al-Qur’an, qiyamul lail dan amalan-amalan ketaatan lainnya Namun ketika ia kembali ke rumahnya, entah mengapa bacaan Al-Qur’an tidak terdengar lagi dari bibirnya, demikian pula tidak terdengar lagi percikan air wudhu di sepertiga malam yang terakhir di rumahnya. Ia telah meninggalkan amalannya. Ia tidak dapat istiqamah dalam menjalankan amalan-amalan ketaatan. Kenapa hal itu bisa terjadi? Hendaklah orang tersebut mengintrospeksi dirinya, yaitu apakah saat ia membaca Al-Qur’an dan melakukan qiyamul lail betul-betul murni untuk Allah ataukah ada niatan-niatan lain di balik ibadahnya? Hanya Allah kemudian dirinyalah yang tahu bisikan hatinya. Dalam suatu hadist disebutkan :
“Sesungguhnya ada salah seorang di antara kalian yang ia beramal dengan amalan penduduk surga sampai-sampai jarak antara dirinya dengan surga hanya tinggal satu jengkal, akan tetapi taqdir telah mendahuluinya sehingga iapun beramal dengan amalan penduduk neraka, akhirnya iapun masuk ke dalam neraka.” (HR. Muslim no 4781)

Orang ini adalah orang yang sangat merugi, setiap harinya ia beramal dengan amalan ketaatan akan tetapi menjelang ajalnya ia tutup amalnya dengan keburukan dan ia pun menjadi penghuni neraka. Wal iyadzubillah.
Orang ini tidak istiqamah dalam menjalankan amalan-amalan ketaatan sampai akhir hayatnya. Tatkala ia beramal, niatnya bukan untuk Allah akan tetapi telah tercampuri dengan tujuan-tujuan lain walaupun manusia melihatnya sebagai sebuah amalan ketaatan. Namun Allah yang mengetahui isi hati para hamba-Nya tidak meridhai amalannya tersebut dan akhirnya Allah tutup amalannya  dengan amalan penduduk neraka. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda
“Sesungguhnya ada orang yang beramal dengan amalan penduduk surga sesuai yang tampak/terlihat oleh manusia, padahal ia adalah termasuk penduduk neraka.” (HR.Bukhori, no 3885)
Jadi harus senantiasa mengoreksi, memperbarui da menjaga niat amalan kita agar selalu hanya dan hanya untuk Allah Subhanahu wa Ta’ala.
2. Berdo’a kepada Allah agar diberikan keistiqamahan
Saudaraku, do’a adalah senjata seorang muslim yang paling ampuh. Oleh karena itu hendaklah seorang muslim banyak berdo’a kepada Allah agar diberikan keistiqamahan.Dai antara do’a yang paling sering dibaca oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah :
يَا مُقَلِّبَ الْقُلُوبِ ثَبِّتْ قَلْبِي عَلَى دِينِكَ
“Wahai Dzat yang membolak-balikkan hati, tetapkanlah hatiku untuk selalu berada di atas agama-Mu” (HR. Tirmidzi, no 2066. Ia berkata: “Hadits Hasan”)
Rosululloh yang dijamin Allah masuk surga masih berdoa meminta perlindungan Allah, apalagi kita yang iman nya sangat sangat tipis dan labil.
3. Menanamkan keyakinan dan mengingat-ingat tentang balasan yang akan diraih bagi orang yang istiqamah
Istiqamah adalah perkara yang membutuhkan perjuangan besar, tentunya orang yang dapat istiqamah akan mendapatkan balasan yang besar sebagai balasan atas usaha yang dilakukannya. Allah berfirman (yang artinya):
“Sesungguhnya orang-orang yang mengatakan: “Tuhan kami ialah Allah”, kemudian mereka tetap istiqamah, maka mereka akan dibebaskan dari rasa takut dan kesedihan. Mereka itulah penghuni-penghuni surga, mereka kekal di dalamnya; sebagai balasan atas apa yang telah mereka kerjakan.” (Al-Ahqof: 13-14)
Orang yang beriman dan memegang teguh keimanannya, kemudian ia istiqamah dalam melakukan amalan-amalan ketaatan sebagai konsekuensi dari keimanannya, maka ia akan mendapatkan pahala yang besar berupa rasa aman di tiga kehidupan yaitu kehidupan dunia, alam kubur dan kehidupan akherat. Allahpun akan memasukkannya ke dalam surga yang penuh dengan kenikmatan dan ia kekal di dalamnya. Apakah ada di antara kita yang enggan untuk menolak pahala yang besar ini? Ada yg tidak tertarik?
4. Memilih teman yang baik
Sudah sering kita dengar hadits yang masyhur dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang gambaran teman yang baik dan teman yang buruk, dimana beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam mengumpamakan teman yang baik sebagai penjual minyak wangi dan teman yang buruk sebagai tukang pandai besi. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda
“ Permisalan teman yang baik dan teman yang buruk adalah seperti penjual minyak wangi dan tukang pandai besi. Tentang si penjual minyak wangi, kalau engkau tidak membeli minyak wanginya maka engkau akan medapatkan bau wanginya. Adapun tentang si tukang pandau besi, kalau engkau atau bajumu tidak terbakar maka engaku akan mendapatkan bau yang tidak enak.” (HR. Bukhori, no 1959)
Teman yang baik akan membantu kita untuk dapat istiqamah di jalan Allah, namun sebaliknya teman yang buruk akan menggelincirkan kita dari jalan istiqamah dan bahkan justru dapat mencelakakan kita. Kalau kita ingat sejarah nabawiyah, paman Rosululloh, Abu Thalib, yang di akhir hayatnya enggan mengucapkan syahadat, karena apa? Karena teman yang buruk saudaraku. Abu Jahal dan Abdullah bin Abi Umayyah bin Mughirah di samping nya selalu menimpali perkataan Rosululloh, mereka mengingatkan terus tentang agama leluhurnya, dan akhirnya teman yang buruk tersebut menjadi sebab kehancuran dirinya.
5. Banyak membaca sirah (perjalanan hidup) Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam dan orang-orang yang shalih.
Berdasarkan realita, seseorang akan banyak terpengaruh oleh perkara-perkara yang sering dilihat dan didengarnya. Ketika seseorang menjadikan cemilan sehari-harinya adalah gosip para artis dan kehidupan glamour mereka, maka sadar atau tidak sadar perilaku para artis tersebut akan banyak membekas dan mempengaruhi gaya hidupnya. Hidup gak mau repot, serba instan serta “yang penting gue senang” ibarat telah menjadi icon khusus bagi mereka. Orang-orang seperti ini sangat susah diharapkan untuk istiqamah di jalan ketaatan. Boro-boro untuk istiqamah di jalan ketaatan, untuk menjalankan amalan-amalan ketaatan saja mungkin terasa berat bagi jiwa mereka. Menuntut ilmu syar’I, shalat berjama’ah, menundukkan pandangan terhadap lawan jenis, berhias diri dengan sifat qana’ah, sabar dalam menghadapi cobaan hidup adalah merupakan contoh-contoh amalan ketaatan yang kedengarannya amat mustahil bagi orang-orang yang berpaham artisme (bergaya hidup seperti artis) seperti ini, kecuali orang-orang yang dirahmati Allah.
Ketika seseorang ditimpa futur sindrom (penyakit melemahnya iman yang merupakan musuh dari istiqamah) sehingga terasa malas baginya untuk menjalankan qiyamul lail, maka saat ia membaca perjalanan hidup Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam ternyata didapatkan bahwa beliau adalah orang yang rajin dalam menjalankan qiyamul lail hingga bengkak kakinya. Ketika seseorang merasakan jiwanya malas untuk berdzikir dan berat untuk banyak memohon ampun kepada Allah, maka saat ia membaca perjalanan hidup Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam ternyata didapatkan bahwa beliau adalah orang yang beristighfar dan bertaubat kepada Allah sebanyak seratus kali dalam sehari. Dan siroh2 yang lain.
Inilah beberapa perkara yang dapat membantu seorang hamba untuk dapat istiqamah di jalan Allah, mudah-mudahan bermanfaat. Semangat saudaraku untuk menggapai cinta dan surga Nya, dan terhindar dari siksa neraka Nya.
“Ya Tuhan kami, janganlah Engkau jadikan hati kami condong kepada kesesatan sesudah Engkau beri petunjuk kepada kami, dan karuniakanlah kepada kami rahmat dari sisi-Mu. Sesungguhnya Engkau Maha Pemberi (karunia)”. ( Ali-Imran: 8 )
link rujukan 

Kamis, 20 Maret 2014

DRIVERPACK 2014 lengkap buat meng-Instal NB/Laptop atau PC

DriverPack 2014 adalah Kumpulan Software dan Driver yang di bundle dalam satu folder/bentuk yang dapat dibaca oleh hampir semua jenis laptop sehingga kita yang gemar meng-instal laptop sendiri gak bingung dalam memilih-milih software/driver yang cocok buat Laptop/NB kita sehingga tidak ada software yang lupa diinstal atau instalan tidak lengkap. 

Hanya dalam satu klik DriverPack 2014 berbobot 7,32 Gb itu dapat langsung membaca kebutuhan laptop anda. Cocok buat reader yang suka menginstal laptop/NB. 
tersedia juga DriverPack Versi 2013

Berminat!!!! buat teman2 dikota Baubau SMS ke nomor +6285280280507 dan buat yang dilaur kota Baubau ato sekitarnya bisa juga email ke subhansharma@gmail.com 
dan inbox ajha di FacebookQ
Hilangkan rasa Gaptek (gagap teknologi) dalam diri sobat. buruan.!!!!!

Antivirus Plus Software Maintenance

Baidu PC Faster dan Baidu Antivirus 2014

Buat para Readers dan Blogger yang kebingungan menghapus atau membasmi virus-virus nakal yg dapat perbanyak diri di NB atau PC anda dan virus yang keras.. Teman-teman punya 2 solusi yaitu hapus secara manual dan atau hapus dengan Antivirus.
Berikut ini antivirus dan sekaligus Software buat Maintenance PC atau NB anda yang terbaru dan tercanggih serta dapat di andalkan serta G.R.A.T.I.S
nhiii,... tinggal download ajha baidu antivirus dan ini PC Faster

ingat sob. jika sob ingin instal Baidu Antivirus tanpa koneksi internet klik offline instaler/get offline installer pada web diatas tapi jika ingin instal sambil koneksi internet sob langung ajha klik download berwarna hijau/biru pada webnya.

Bagi Reader yang memiliki NB ato PC yang Lambat Loading dan lama merespon apalagi pada start up koment ajha dibawah ato email ke www.subhansharma@gmail.com jika ada masalah lain.
thanks.

HUKUM BERSALAMAN SETELAH SHOLAT

Ustadz Abu Ibrohim Muhammad Ali A.M.
MUQODDIMAH
Menjadi suatu kelaziman bagi kebanyakan kaum muslimin di tanah air kita, setiap usai sholat berjama’ah satu per satu jama’ah mengulurkan tangannya ke samping kanan, kiri, bahkan ke belakang. Serasa kurang afdhol jika usai sholat tidak dilengkapi saling bersalam-salaman.
Dalil yang sangat mendasar dalam perkara ini tidak lain adalah hadits-hadits umum yang menganjurkan kaum muslimin untuk saling berjabat tangan yang bermanfaat menggugurkan dosa.[1] Di sisi lain, sebagian saudara kita mengatakan bahwa bersalam-salaman usai sholat adalah amalan yang tiada tuntunannya dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabatnya yang mulia (baca : bid’ah), bahkan ada yang terang-terangan menolak dengan tegas ketika seorang awam mengulurkan tangan hendak menjabat tangannya usai sholat, lalu timbullah keracunan dan fitnah.
Bagaimanakah tinjauan Islam dalam hal ini? Jika memang tiada tuntunannya, apakah dibenarkan sikap menolak uluran tangan orang lain seusai sholat dengan dalih mengingkari kemungkaran? Marilah kita simak kajian kita ini, mudah-mudahan Allah melapangkan dada dan hati kita untuk setiap kebenaran. Amin.

MAKNA SALING BERJABAT TANGAN[2]
Bersalam-salaman – dalam bahasa kita – diambil dari bahasa Arab               yang bermakna                   (berjabat tangan). Disebut saling berjabat tangan apabila seseorang meletakkan telapak tangannya pada telapak tangan orang lain.[3]
Saling berjabat tangan disyari’atkan bagi sesama muslim, sebagaimana hadits yang diriwayatkan Hudzaifah bin Yaman radhiyallahu ‘anhu Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : “Sesungguhnya seorang mukmin jika bertemu dengan mukmin lainnya, lalu (yang satu) mengucap salam (kepada yang lainnya), dan saling berjabat tangan, niscaya akan berguguran dosa-dosa keduanya, sebagaimana bergugurannya daun pepohonan.” (HR. Thabrani dalam al-Mu’jam al-Ausath : 250 dan dishahihkan oleh al-Albani[4]).

KAPAN DIANJUR SALING BERJABAT TANGAN?
Hadits di atas menunjukkan bahwa secara umum disyaria’atkan bagi seorang muslim berjabat tangan dan mengucapkan salam saat berjumpa dengan sesama muslim sebagaimana hadits yang telah jelas diatas, demikian kebiasaan para sahabat seperti yang dikatakan oleh asy-Sya’bi :


“Biasanya para sahabat Nabi jika saling berjumpa, mereka saling berjabat tangan, dan jika datang dari bepergian jauh mereka berpelukan.”[5]

Demikian juga disyari’atkan untuk saling berjabat tangan dan mengucapkan salam ketika hendak saling berpisah, sebagaimana keumuman hadits al-Baro’ bin Azib, beliau berkata :

“Termasuk di antara kesempurnaan penghormatan adalah jika engkau menjabat tangan saudaramu.”[6]

Syaikh al-Albani rahimahullah mengatakan, “Siapa yang meneliti hadits-hadits tentang (anjuran) berjabat tangan ketika saling berjumpa akan menjumpai hadits-hadits tersebut lebih kuat dibandingkan hadits-hadits anjuran berjabat tangan ketika saling berpisah, maka siapa yang mengerti dirinya, akan menarik kesimpulan bahwa saling berjabat tangan yang kedua (saat berpisah) anjurannya tidak sama tingkatannya dengan anjuran berjabat tangan yang pertama (saling berjumpa), yang pertama adalah sunnah, sedangkan yang kedua hanya dianjurkan, adapun perkataan bahwa (berjabat tangan saat berpisah) itu adalah bid’ah, maka perkataan ini tidak benar sebagaimana dalil yang kami sampaikan.”[7]

HUKUM MENGKHUSUSKAN JABAT TANGAN USAI SHOLAT
Telah kita ketahui bersama bahwa mengucap salam dan berjabat tangan  dianjurkan kapan saja ketika sesama muslim saling berjumpa dan hendak berpisah. Sementara itu, tidak diketahui pada seorang pun dari kalangan para sahabat Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam serta generasi berikutnya, bahwa mereka usai sholat langsung menyalami orang yang dikanan dan kirinya. Seandainya hal itu dilakukan oleh salah satu dari mereka, niscaya akan dijelaskan oleh para ulama dan akan sampai keterangannya kepada kita – walaupun hanya dengan hadits yang lemah, padahal kenyataannya tidak ada satu pun hadits yang menerangkan hal itu, bahkan banyak para ulama yang menegaskan bahwa hal itu merupakan perbuatan bid’ah.[8]
-        Berkata al-‘Izz bin Abdissalam rahimahullah, “Bersalam-salaman setelah (sholat) Subuh dan Asar termasuk bid’ah, kecuali orang yang baru datang bertemu dengan orang yang dia menyalaminya sebelum sholat, sebab berjabat tangan itu dianjurkan ketika baru datang (berjumpa). Adapun Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka beliau setelah salam langsung berdzikir dengan dzikir-dzikir yang disyari’atkan. Beliau beristighfar tiga kali, lalu beliau berpaling, beliau mengucapkan do’a :‘Wahai Tuhanku peliharalah aku dari adzab-Mu pada hari Engkau membangkitkan hamba-hambaMu.’ (HR. Muslim 62).

Demikianlah yang dilakukan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam beserta sahabatnya yang mulia, usai sholat langsung berdzikir. Adapun berjabat tangan usai sholat, maka akan memutuskan dzikir orang lain, dan hal itu jelas dilarang, sedang sebaik-baik perkataan agama adalah mengikuti jejak Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam.”[9]
Jika bid’ah saling berjabat tangan usai sholat pada zaman al’Izz bin Abdissalam terjadi pada sholat Subuh dan Asar saja, maka pada hari ini bid’ah tersebut menjalar pada semua sholat fardhu, bahkan masuk kepada sholat lainnya.
-        Berkata al-Luknawi rahimahullah, “Sudah menyebar dua perkara (bid’ah) pada zaman kita ini di kebanyakan negara, khususnya negeri ad-Dakn yang mana dari sanalah sumber bid’ah dan fitnah-fitnah. Pertama, mereka tidak mengucapkan salam saat memasuki masjid pada waktu (hendak) sholat Subuh, tetapi mereka langsung masuk dan sholat sunnah, lalu sholat wajib (subuh), kemudian setelah sholat Subuh baru saling mengucap salam satu sama lainnya, maka ini adalah perkara yang buruk karena mengucap salam disyari’atkan saat saling berjumpa sebagaimana telah sah keterangannya dalam hadits-hadits, dan bukanlah (mengucapkan salam itu) ketika sudah duduk di tengah di majelis. Kedua, mereka saling berjabat tangan usai sholat Subuh, Asar, sholat Id, dan sholat Jum’at, padahal disyari’atkannya berjabat tangan adalah ketika awal berjumpa (bukan ketika duduk di tengah majelis).”
-        Termasuk (para ulama) yang melarang (saling berjabat tangan usai sholat) adalah Ibnu Hajar al-Haitami dari kalangan ulama madzhab asy-syafi’i,[10] beliau mengatakan, “Apa yang dilakukan manusia berupa saling berjabat tangan usai sholat lima waktu hukumnya dibenci, dan tidak ada asal-usulnya dalam syar’at.”[11]
-        Demikian juga Quthbuddin bin Alauddin al-Makki al-Hanafi, bahkan beliau menjadikannya termasuk bid’ah yang buruk dalam kitabnya Majalisul Abror, beliau berkata, “Saling berjabat tangan adalah perkara yang baik ketika saling berjumpa. Adapun dalam keadaan bukan saling berjumpa seperti berjabat tangan usai sholat Jum’at dan sholat Id seperti kebiasaan manusia saat ini, maka hadits-haditsnya tidak menyebutkan hal itu, sehingga tetap tidak ada landasannya, padahal sudah menjadi baku dalam tempatnya (kaidah) : ‘Apa saja yang tiada dalilnya maka tertolak, dan tidak boleh taklid (membebek) dalalm hal itu.’”[12]
-        Para ulama ahli fiqih dari kalangan madzhab Hanafi, Syafi’i dan Maliki terang-terangan mengatakan hal itu termasuk perkara yang dibenci dan bid’ah, seperti disebutkan dalam al-Multaqot, “Saling berjabat tangan usai sholat hukumnya dibenci secara total, sebab para sahabat Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidaklah saling berjabat tangan usai sholat, dan itu termasuk (mengikuti) sunnah / petunjuknya kaum Rofidhoh.”[13]
-        Syaikhul Islam ketika ditanya tentang hukum berjabat tangan usai sholat, beliau menjawab, “Saling berjabat tangann usai sholat bukan termasuk sunnah, melainkan termasuk bid’ah.”[14]
-        Berkata Syaikh al-Albani rahimahullah“Adapun saling berjabat tangan usai sholat, maka tidak diragukan itu bid’ah, kecuali jika dua orang belum saling berjumpa saat itu, maka disunnahkan saling berjabat tangan (usai sholat).”[15]
-        Lajnah Daimah ditanya hukum berjabat tangan usai sholat apakah termasuk bid’ah atau sunnah?
Jawabnya : Saling berjabat tangan  usai sholat dengna menjadikannya rutinitas, tidak kami ketahui dalilnya. Hal itu termasuk bid’ah sebagaimana sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam : Barang siapa mengamalkan suatu amalan (agama) yang tidak ada dalil padanya, maka bertolak.” Dalam suatu riwayat, “Barang siapa mengada-adakan dalm urusan (agama) kami yang tidak termasuk didalamnya, maka hal itu tertolak.” (HR. Bukhari : 2499 dan Muslim : 3242) (Fatawa Lajnah Daimah no. 268).

Walhasil, apa yang dilakukan sebagian kaum muslimin ketika masuk masjid tanpa mengucapkan salam dan langsung diam di masjid sampai selesai sholat baru kemudian saling berjabat tangan dan menjadikan hal itu sebagai kebiasaan, maka termasuk bid’ah. Adapun saling berjabat tangan secara umum ketika pertama kali berjumpa disertai dengan ucapan salam sebelumnya, maka hukumnya sunnah.[16]

MENYIKAPI JABATAN TANGAN USAI SHOLAT
Sebagai saudara kita barangkali karena menganggap jabat tangan usai sholat adalah bid’ah lalu dia menolak ajaran jabat tangan orang yang tidak tahu (orang awam) terhadap bid’ah dengan dalih mengingkari kemungkaran, lalu yang timbul adalah fitnah, kecurigaan, kebencian, dan tidak tersampaikannya sunnah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan baik.
Karena itu, jika kondisinya demikian maka bukanlah termasuk sikap yang bijaksana menolak ajakan jabat tangan orang awam, seharusnya ajakan jabat tangan diterima dengan lembut, lalu jika mampu, dia jelaskan hukum jabat tangan yang sebenarnya, karena permasalahannya memang perlu penjelasan dan hukum asalnya sunnah, betapa banyak manusia mendapat petunjuk kebenaran sebab digunakan cara lemah lembut dan bijaksana, dan betapa sering manusia menjauhi kebenaran sebab disampaikan secara kasar dan kurang sopan.[17]

SYUBHAT-SYUBAT
Syubhat pertama
Saling berjabat tangan usai sholat termasuk masalah khilafiyah sehingga tidak boleh diingkari.

Jawabnya : Tidak semua perbedaan / khilaf itu bisa diterima dan tidak boleh diingkari. Kewajiban setiap orang yang beriman ketika menjumpai perbedaan pendapat, dia harus menggali masalah semampunya dengan cara merujuk kepada al-Qur’an dan Sunnah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam (lihat QS. An-Nisa’ [4] : 59). Setelah itu, dia harus memahami dengan benar sehingga mengetahui masalah tersebut termasuk sunnah atau bid’ah menurut al-Qur’an dan sunnah Rosul, kemudian menerapkan kaidah-kaidah ushuliyyah terhadap masalah. Apabila hasilnya bid’ah yang mungkar maka dia wakjib menerangkan masalah tersebut kepada umat dan menasihati umat dengan bijaksana agar tidak melakukannya.[18]

Syubhat kedua
Al-‘Izz bin Abdissalam memasukkan masalah ini ke dalam bid’ah yang mubah bukan haram.

Jawabnya : Adapun pembagian bid’ah menjadi beberapa hukum telah dibantah oleh para ulama[19]. Pada sahabat sepakat bid’ah dalam masalah agama itu semuanya sesat, sebagaimana sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam : “Semua bid’ah adalah sesat.” (HR. Muslim 2/595)[20]

Syubhat ketiga
Imam Nawawi rahimahullah berkata : “Hukum asal berjabat sunnah, dan mereka menjadikannya sebagai rutinitas dalam sebagian keadaan (usai sholat misalnya), tidaklah keluar dari koridor hukum asal sunnah.” (Fathul Bari : 11/55)

Jawabnya : Adapun perkataan Imam Nawawi di atas, maka setiap perkataan manusia diterima jika benar dan  ditolak jika salah, sedang perkataan tersebut jelas bertentangan dengan sunnah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam sehingga tertolak.[21]
Imam Nawawi menjelaskan maksud perkataan diatas yang masih global dalam kitabnya al-Adzkar, beliau berkata : “Ketahuilah bahwa berjabat tangan ketika saling berjumpa hukumnya sunnah, adapun kebiasaan manusia berupa saling berjabat tangan usai sholat Subuh dan Asar, maka tidak ada asal-usulnya dalam syari’at jika dengan cara seperti ini, tetapi hal itu boleh sebab hukum asal berjabat tangan adalah sunnah, sedangkan mereka melakukannya pada sebagian waktu dan meninggalkannya pada banyak waktu atau mereka tinggalkan pada kebanyakan waktu, maka hal itu tidak keluar dari koridor hukum asal (sunnahnya) berjabat tangan yang telah dianjurkan oleh syari’at.” (Al-Adzkar Pasal “fi al-Mushofahah” : 1/586-587).
Dari penjelasan di atas kita ketahui bahwa jika sesekali melakukan hal tersebut – tetapi kebanyakan (sering) nya ditinggalkan – maka hal itu boleh karena keumuman dalil, tetapi jika melazimi / menjadikannya sebagai rutinitas, maka inilah yang termasuk bid’ah. Wallahu A’lam.

Syubhat keempat
Ada hadits yang berbunyi : “Berjaba tanganlah setelah sholat Subuh, maka Allah akan menuliskan bagi kalian 10 pahala.” Dan dalam lafazh lain, “Berjabat tanganlah setelah sholat Asar, maka kamu akan dibalas dengan rahmat dan ampunan.”

Jawabnya : Kedua hadits itu palsu, dibuat-buat oleh para pelaku jabat tangan usai sholat. Demikianlah, hadits-hadits yang semisal itu juga palsu, tidak ada yang sah dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam.[22] Wallahu a’lam
Sumber: Majalah Al Furqon no. 116 edisi:1 th ke.-11 Sya’ban-Ramadhan 1432H

[1]   HR. Thobroni dalam al-Mu’jam al-Ausath : 250, dan dishohihkan oleh al-Albani dalam Silsilah al-Ahadits ash-Shohihah : 1/52.
[2]   Lihat Lisanul Arab : 7/356 karya Ibnu Manzhur dan al-Mu’jamul Wasith hlm. 516
[3]   Syaikh al-Albani rahimahullah berkata, “Hadits-hadits (dalam masalah berjabat tangan) semuanya menunjukkan bahwa yang disunnahkan dalam berjabat tangan adalah dengan satu tangan saja, adapun yang dilakukan sebagian masyayikh yang berjabat tangan dengan kedua tangan semuanya, maka hal ini tidak sesuai sunnah.” (Silsilah al-Ahadits ash-Shohihah : 1/52).
[4]   Al-Mudziri menghukumi keabsahan hadits ini karena tidak dijumpai perawi yang cacat di dalamnya, Syaikh al-Albani rahimahullah mengatakan, “bahkan ada hadits yang mengguatkan hadits ini sehingga menjadi kuat, di antaranya hadits Anas dari Dhiya’ al-Maqdisi dalam al-Mukhtaroh, dan al-Mundziri menyandarkan (riwayat ini) kepada Imam Ahmad dan selainnya.” (Silsilah al-Ahadits ash-Shohihah : 1/52).
[5]   HR. Thobroni dalam al-Ausath : 3/270, Baihaqi : 7/100, dan dishohihkan oleh al-Albani dalam Silsilah Shohihah : 2647.
[6]   Hadits-hadits yang semakna dengan ini sangat banyak yang disandarkan kepada perkataan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Hanya, semua hadits yang disandarkan kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam hal ini tidak sah. Akan tetapi, ada sebuah hadits yang hanya sampai pada perkataan sahabat Nabi yaitu al-Baro’ bin Azib, maka riwayat ini sah sampai kepada beliau, semua perawinya tsiqoh tepercaya (lihat Silsilah al-Ahadits adh-Dho’ifah 1288).
[7]   Silsilah al-Ahadits ash-Shohihah : 1/52
[8]   Lihat al-Qoulul Mubin fi Akhtho’il Mushollin karya Masyhur Hasan Salman hlm. 293-294.
[9]   Lihat Fatawa al’Izz bin Abdissalam hlm. 46-47, dan al-Majmu’ Syarhul Muhadzdzab : 3/488 (dinukil dari al-Qoulul Mubin fi Akhto’il Mushollin karya Masyhur Hasan Salman hlm. 294).
[10]  Lihat as-Si’ayah fil Kasyfi ‘Amma fi Syarhil Wiqoyah hlm. 264, ad-Din al-Kholish : 4/314, al-Madkhol : 2/84, dan as-Sunan wal Mubtada’at hlm. 72-87.
[11]  Ibid
[12]  Lihat al-Qoulul Mubin fi Akhtho’il Mushollin Karya Masyhur Hasan Salman hlm. 295.
[13]  Ibid
[14]  Majmu’ Fatawa Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah : 5/335
[15]  Silsilah al-Ahadits ash-Shohihah : 1/23
[16]  Dinukil secara bebas dari al-Masjid fil Islam Ahkamuhu wa Adabuhu wa Bida’uhu karya Khoiruddin al-Wanili, cet. Ad-Darul Atsariyah, cetakan 1428 H.
[17]  Lihat Tamamul Kalam fi Bid’iyyatil Mushofahah Ba’das Salam hlm. 23, dinukil secara bebas dari al-Qoulul Mubin fi Akhtho’il Mushollin hlm. 296-297.
[18]  Lihat Penjelasan Gamblang Seputar Hukum Yasinan, Tahlilan, dan Selamatan karya penulis hlm. 70-76, cetakan pertama, Pustaka al-Ummat, 1427 H.
[19]  Lihat keterangan “semua bid’ah adalah sesat” yang sangat memuaskan dalam al-Bid’ah wa Atsaruha as-Sayyi fil Ummah karya Abu Usamah Salim bin Id al-Hilali hlm. 100-106, lihat pula Ilmu Ushul al-Bida’ karya Ali bin Hasan al-Halabi hlm. 91-105, al-I’tishom karya Ali bin Hasan al-Halabi hafidhahullah hlm. 91-105, al-I’tishom karya Imam asy-Shathibi : 1/319, dan al-Ibda’ fi Kamil asy-Syar’i karya Syaikh Ibnu Utsaimin hlm. 13.
[20]  Lihat penjelasan masalah “semua bid’ah sesat” dalam al-I’tishomi karya Imam asy-Syathibi : 2/49, lihat juga Penjelasan Gamblang Seputar Hukum Yasinan, Tahlilan, dan Selamatan hlm. 34-38.
[21]  Muhammad Syamsuddin al-Azhim al-Abadi telah membantah perkataan Imam Nawawi di atas dan menegaskan bahwa perkataannya jelas salah (lihat Aunul Ma’bud Syarh Sunan Abi Dawud : 11/247).
[22]  Lihat as-Si’ayah fil Kasyfi ‘Amma fi Syarhil Wiqoyah hlm. 265 (dinukil secara bebas dari al-Qoulul Mubin fi Akhtho’il Mushollin hlm. 296).
link rujukan
F. Bid’ahkah Berjabat Tangan Setelah Sholat?
ibnuabbaskendari.wordpress.com
ibnuabbaskendari.wordpress.com
Berjabatan tangan setelah dzikir bersama seusai sholat merupakan kebudayaan yang sudah ‘menasional’. Meskipun acara ini sudah terpisah dari dzikir, tetapi sudah dianggap masyarakat sebagai suatu bagian yang tidak terpisahkan dari dzikir seusai sholat berjama’ah. Oleh karena itu, tidak lengkap rasanya, jika pembahasan koreksi kesalahan seputar dzikir setelah sholat tidak  membahas masalah ini.

Makna Jabat Tangan
Bersalam-salaman – dalam bahasa kita – diambil dari bahasa Arab yang bermakna (berjabat tangan). Disebut saling berjabat tangan apabila seseorang meletakkan telapak tangannya pada telapak tangan orang lain (Lihat Lisanul Arab : 7/356 karya Ibnu Manzhur dan al-Mu’jamul Wasith hlm. 516) [http://ibnuabbaskendari.wordpress.com/2012/01/24/berjabat-tangan-usai-sholat-sunnah-atau-bidah/]

Keutamaan Jabat Tangan
Jabat tangan yang dilakukan oleh seorang muslim dengan muslim lainnya (dengan ikhlash dan kecintaan) apabila bertemu akan menggugurkan dosa-dosanya. Hal ini sesuai dengan perkataan Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam :
إن المؤمن إذا لقي المؤمن فسلم عليه و أخذ بيده فصافحه تناثرت خطاياهما كما يتناثر ورق الشجر
“Sesungguhnya seorang mukmin yang apabila bertemu dengan mukmin lainnya mengucapkan salam dan mengambil tangannya untuk berjabat tangan, maka pasti akan gugur dosa-dosa mereka berdua, sebagaimana gugurnya daun dari pohonnya” [Shahih, lihat Silsilah Ash-Shahiihahnomor 526, 2004, dan 2692].
Juga perkataan beliau dari Barra’ bin ‘Azib radliyallaahu ‘anhu :
ما من مسلمين يلتقيان فيتصافحان إلا غفر لهما قبل أن يتفرقا
“Tidaklah dua orang muslim yang bertemu, kemudian mereka berdua saling berjabat tangan, melainkan akan diampuni (dosanya) sebelum keduanya berpisah [Shahih, lihat Ash-Shahiihah nomor 525]. (http://abul-jauzaa.blogspot.sg/2008/08/berjabat-tangan-seusai-shalat.html)
Etika Berjabat Tangan
1. Berjabat tangan dengan wajah yang berseri-seri 
Imam Nawawi rahimahullah mengatakan, “Disunatkan dalam berjabat tangan dengan wajah yang berseri-seri. Berdasarkan hadits Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
لَا تَحْقِرَنَّ مِنْ الْمَعْرُوفِ شَيْئًا وَلَوْ أَنْ تَلْقَى أَخَاكَ بِوَجْهٍ طَلْقٍ
Janganlah kamu meremekan suatu kebaikkan apapun sekalipun hanya menjumpai saudaramu dengan wajah yang berseri-seri”. Diriwayatkan oleh Muslim dari hadits Abu Dzar Radhiyallahu anhu [Shahih Muslim (no. 2626)], dan masih banyak hadits lainnya yang membicarakan tentang hal ini.”[Al-Majmu' Syarh al-Muhazzab (4/476)]
2. Berjabat tangan dengan satu tangan.
Etika ini di ambil dari hadits yang memerintahkan untuk bermushafahah (berjabat tangan) karena itulah makna berjabat tangan secara etimologi.
Syaikh al-Albâni rahimahullah berkata, “Memegang dengan satu tangan dalam berjabat tangan. Sungguh telah terdapat penjelasanya dalam banyak hadits, bahkan asal usul lafadz mushâfahah secara etimologi menunjukkan hal ini. Dalam kamus Lisânul Arab : “al-Mushâfahah” artinya memegang dengan satu tangan, dan begitu juga at-tashâfuh.
Dan mushafahah dalam hadits bermushafahah (berjabat tangan) tatkala berjumpa, termasuk dalam makna ini. Mushafahah adalah perbuatan yang saling melengketkan telapak tangan dengan telapak tangan dan wajah menghadap wajah (saling berhadapan)”.
Kemudian beliau membawakan hadits Hudzaifah diatas tentang keutamaan berjabat tangan seraya berkata : “Seluruh hadits-hadits ini menunjukkan bahwa yang sunnah dalam berjabat tangan adalah memegang dengan satu tangan. Sedangkan apa yang dilakukan oleh sebagian orang yang berjabat tangan dengan dua tangan adalah perbuatan yang menyelisihi sunnah.” [Silsilah ash-Shahihah (1/22-23)]
3. Tidak membungkuk Saat berjabat tangan, karena ini dilarang dalam agama.
Anas bin Malik Radhiyallahu anhu berkata :
قَالَ رَجُلٌ يَا رَسُولَ اللَّهِ الرَّجُلُ مِنَّا يَلْقَى أَخَاهُ أَوْ صَدِيقَهُ أَيَنْحَنِي لَهُ قَالَ لَا قَالَ أَفَيَلْتَزِمُهُ وَيُقَبِّلُهُ قَالَ لَا قَالَ أَفَيَأْخُذُ بِيَدِهِ وَيُصَافِحُهُ قَالَ نَعَمْ
Seseorang bertanya, ‘Wahai Rasûlullâh, salah seorang dari kami berjumpa dengan saudaranya atau temannya, apakah ia menundukkan punggung kepadanya?’ Beliau menjawab, ‘Tidak,’ Apakah ia merangkul dan menciumnya ?’ Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, ‘Tidak,’ Apakah ia memegang tangannya kemudian ia berjabat tangan dengannya?’ Beliau menjawab, ‘Ya” [HR at-Tirmizi (no.2728). ia berkata: "Hadits hasan"].
Imam Nawawi rahimahullah mengatakan “Makruh hukumnya menundukkan punggung dalam segala kondisi bagi sesorang, berdasarkan hadits Anan di atas, “Apakah kami menundukkan punggung” Beliau n menjawab, “Tidak”, dan tidak ada yang menyelisihi hadits ini. Dan jangan kamu tertipu dengan mayoritas orang yang melakukannya seperti orang-orang yang dianggap berilmu atau shâlih dan semisal mereka.” [Al-Majmu' Syarh al-Muhazzab, Imam Nawawi (4/635)] {http://almanhaj.or.id/content/3337/slash/0/berjabat-tangan-sunnahkah/}

Kapan Dianjurkan Berjabat Tangan?
Hadits di atas menunjukkan bahwa secara umum disyaria’atkan bagi seorang muslim berjabat tangan dan mengucapkan salam saat berjumpa dengan sesama muslim sebagaimana hadits yang telah jelas diatas, demikian kebiasaan para sahabat seperti yang dikatakan oleh asy-Sya’bi :
“Biasanya para sahabat Nabi jika saling berjumpa, mereka saling berjabat tangan, dan jika datang dari bepergian jauh mereka berpelukan.” (HR. Thobroni dalam al-Ausath : 3/270, Baihaqi : 7/100, dan dishohihkan oleh al-Albani dalam Silsilah Shohihah: 2647.)

Demikian juga disyari’atkan untuk saling berjabat tangan dan mengucapkan salam ketika hendak saling berpisah, sebagaimana keumuman hadits al-Baro’ bin Azib, beliau berkata :
“Termasuk di antara kesempurnaan penghormatan adalah jika engkau menjabat tangan saudaramu.” (Riwayat ini shohih, semua perawinya tsiqoh, lihat Silsilah al-Ahadits adh-Dho’ifah 1288).
 Syaikh al-Albani rahimahullah mengatakan, “Siapa yang meneliti hadits-hadits tentang (anjuran) berjabat tangan ketika saling berjumpa akan menjumpai hadits-hadits tersebut lebih kuat dibandingkan hadits-hadits anjuran berjabat tangan ketika saling berpisah, maka siapa yang mengerti dirinya, akan menarik kesimpulan bahwa saling berjabat tangan yang kedua (saat berpisah) anjurannya tidak sama tingkatannya dengan anjuran berjabat tangan yang pertama (saling berjumpa), yang pertama adalah sunnah, sedangkan yang kedua hanya dianjurkan, adapun perkataan bahwa (berjabat tangan saat berpisah) itu adalah bid’ah, maka perkataan ini tidak benar sebagaimana dalil yang kami sampaikan.” (Silsilah al-Ahadits ash-Shohihah : 1/52) [http://ibnuabbaskendari.wordpress.com/2012/01/24/berjabat-tangan-usai-sholat-sunnah-atau-bidah/]
Dalam konteks shalat berjama’ah di masjid pun, jabat tangan ini hanya dilakukan ketika memasuki masjid dan terjadi pertemuan antara seseorang dengan yang lainnya. Hal ini sebagaimana tergambar dalam riwayat :
عن عبد الله بن عمر يقول : خرج رسول الله صلى الله عليه وسلم إلى قباء يصلي فيه قال فجاءته الأنصار فسلموا عليه وهو يصلي قال فقلت لبلال كيف رأيت رسول الله صلى الله عليه وسلم يرد عليهم حين كانوا يسلمون عليه وهو يصلي قال يقول هكذا وبسط كفه وبسط جعفر بن عون كفه وجعل بطنه أسفل وجعل ظهره إلى فوق
Dari ’Abdillah bin ’Umar radliyallaahu ’anhuma ia berkata : ”Rasulullah shallallaahu ’alaihi wasallam keluar menuju Masjid Quba’ dan melakukan shalat di dalamnya. Maka datanglah sekelompok shahabat Anshar mendatangi beliau dan mereka mengucapkan salam ketika beliau sedang shalat”. Maka aku (Ibnu ’Umar) berkata kepada Bilaal : ”Bagaimana engkau melihat Rasulullah shallallaahu ’alaihi wasallam menjawab salam mereka padahal ketika itu beliau sedang shalat ?”. Maka Bilal menjawab : ”Seperti ini”. Bilal membuka telapak tangannya. Ja’far bin ’Aun (perawi hadits ini – menjelaskan apa yang dijelaskan oleh Bilaal dengan mempraktekkan) membuka telapak tangannya dengan cara menjadikan telapak tangannya menhadap ke bawah, dan punggung telapak tangannya menghadap atas” [HR. Abu Dawud no. 927; shahih].

Juga sebagaimana kisah Ka’b bin Malik yang masyhur dimana ia menceritakan :
…..حَتَّى دَخَلْتُ الْمَسْجِدَ فَإِذَا رسولُ الله صلى الله عليه وسلم جَالِسٌ حَوْلَه النَّاسُ ، فَقَامَ طَلْحَةُ بْنُ عُبَيْدِ اللهِ رضي الله عنه يُهَرْوِلُ حَتَّى صَافَحَني وَهَنَّأَنِي…..
”….Hingga ketika aku masuk masjid, ternyata Rasulullah shallallaahu ’alaihi wasallam sedang duduk dikerumuni oleh orang-orang. Maka berdirilah Thalhah bin ’Ubaidillah radliyallaahu ’anhu berlari-lari kecil untuk menjabat tanganku dan mengucapkan selamat kepadaku…” [HR. Bukhari no. 4156 dan Muslim no. 2769]. (http://abul-jauzaa.blogspot.sg/2008/08/berjabat-tangan-seusai-shalat.html)
Hukum Mengkhususkan Jabat Tangan Setelah Sholat
Telah kita ketahui bersama bahwa mengucap salam dan berjabat tangan  dianjurkan kapan saja ketika sesama muslim saling berjumpa dan hendak berpisah. Sementara itu, tidak diketahui pada seorang pun dari kalangan para sahabat Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam serta generasi berikutnya, bahwa mereka usai sholat langsung menyalami orang yang dikanan dan kirinya. Seandainya hal itu dilakukan oleh salah satu dari mereka, niscaya akan dijelaskan oleh para ulama dan akan sampai keterangannya kepada kita – walaupun hanya dengan hadits yang lemah, padahal kenyataannya tidak ada satu pun hadits yang menerangkan hal itu, bahkan banyak para ulama yang menegaskan bahwa hal itu merupakan perbuatan bid’ah. (Lihat al-Qoulul Mubin fi Akhtho’il Mushollin karya Masyhur Hasan Salman hlm. 293-294) [http://ibnuabbaskendari.wordpress.com/2012/01/24/berjabat-tangan-usai-sholat-sunnah-atau-bidah/]

Agar hukum masalah ini lebih jelas, berikut kami tampilkan perkatan ‘ulama dari berbagai madzhab
1. ‘Ulama madzhab Hanafiyah
a. Imam Ibnu ‘Abidin dalam kitab Hasyiyah-nya (6/381) berkata :
“Akan tetapi, dapatlah dikatakan bahwa menjadikan hal itu sebagai rutinitas yang dilakukan setelah selesai shalat yang lima waktu (itu merupakan satu kesalahan), sebab nanti orang-orang awam akan meyakini perbuatan itu sebagai suatu amalan yang sunnah yang biasa dilakukan pada tempat-tempat tersebut. Dan mereka juga akan meyakini bahwa perbuatan tersebut memiliki kelebihan tertentu dibandingkan amalan-amalan lainnya. Padahal mereka jelas-jelas menyatakan bahwa amalan tersebut tidak pernah dikerjakan oleh seorangpun dari kaum salaf pada tempat-tempat tersebut (yaitu jabat tangan seusai shalat). Begitulah juga ketika mereka menyatakan sunnahnya bagi kita untuk membaca tiga macam surat (Al-Ikhlash, Al-Falaq, dan An-Naas di dalam raka’at terakhir pada) shalat witir, bersamaan dengan itu mereka juga menganjurkan untuk meninggalkannya sesekali waktu, agar hal tersebut tidak dianggap wajib hukumnya. Dan telah dinukil dalam kitab Tabyiinil-Mahaarim dari Al-Multaqith; tentang pendapat dibencinya berjabat tangan setelah selesai shalat dalam keadaan bagaimanapun juga. Hal itu disebabkan para shahabat tidaklah berbuat hal tersebut, dan hal itu merupakan sunnahnya kaum Rafidlah” ( = yaitu sebuah kelompok sesat).
b. Syaikh Mullah Ali Al-Qari Al-Hanafy telah berkata :
“Dimana posisi perbuatan ini dalam sunnah yang disyari’atkan (baca : Mana dalil tentang sunnahnya perbuatan ini – yaitu berjabat tangan seusai shalat) ? Untuk itulah, maka sebagian ulama kami telah memakruhkannya (membencinya) bila dilakukan pada saat tersebut (yaitu seusai shalat), dan hal tersebut termasuk perbuatan bid’ah yang tercela” [lihat kitabTuhfatul-Ahwadzi Syarah Sunan At-Tirmidzi 7/427 oleh Al-Mubarakfury].
c. Syaikh Shafiyyurrahman Al-Mubarakfury berkata setelah menukil perkataan Al-Qaariy dan Al-Hafidh Ibnu Hajar :
”Perkaranya adalah sebagaimana dikatakan oleh Al-Qaariy dan Al-Haafidh” [Tuhfatul-Ahwadzi Syarah Sunan At-Tirmidzi 7/427 oleh Al-Mubarakfury]. {Yaitu beliau menyepakati perkataan Al-Qaariy dan Al-Haafidh tentang bathilnya pemutlakan pembagian bid’ah menjadi lima (yaitu bid’ah waajibahbid’ah muharramah,bid’ah makruuhahbid’ah mustahabbah, dan bid’ah mubaahah) dan bid’ahnya perbuatan berjabat tangan seusai shalat. Silakan lihat dalam referensi yang telah ditunjukkan.}
2. Ulama madzhab Malikiyyah 
Imam Ibnul-Hajj Al-Maliki berkata dalam kitabnya Al-Madkhal (2/219) :
“Dan patut baginya untuk melarang untuk melarang manusia dari melakukan apa yang telah mereka ada-adakan (dalam agama ini dengan) berjabat tangan setelah selesai shalat ‘Asar, shalat Shubuh, dan shalat Jum’at. Dan bahkan pada saat ini mereka juga telah melakukannya pula setelah shalat yang lima waktu. Semua itu termasuk perbuatan bid’ah (yang terlarang)Adapun tempat yang benar (yang telah dibenarkan dalam agama) untuk melakukan jabat tangan itu adalah di saat seorang muslim bertemu dengan saudaranya (yang muslim). Bukannya di setiap selesai dari shalat. Ketika agama ini mengajarkan kita demikian, maka hendaklah kita cukup mengikutinya saja (tanpa menambah-nambah). Maka wajib untuk melarang mereka dari berbuat hal tersebut. Dan hendaklah orang yang berbuat hal itu dicela lantaran apa yang telah ia perbuat menyelisihi sunnah” [lihat juga kitab Tahiyyatus-Salaam fil-Islaam 2/842].
3. Ulama madzhab Syafi’iyyah
a. Imam Ibnu Hajar Al-Haitami Asy-Syafi’i berkata :
“(Perbuatan seperti itu – yaitu berjabat tangan setelah shalat) termasuk perbuatan bid’ah yang dibenci. Tidak ada asal-usulnya dalam agama ini. Dan wajib bagi setiap orang yang melakukannya untuk diperingati dalam kali yang pertama dan dihukum ta’zir pada kali yang kedua” [lihat Hasyiyah Ibnu ‘Abidin 6/381].
Beliau juga berkata :
“Yang telah ditunjuki dengan jelas oleh dalil-dalil sunnah, dan juga yang telah diungkapkan secara jelas oleh An-Nawawi dan yang lainnya adalah bahwa ketika terjadi pertemuan antara dua orang (muslim), maka disunnahkan atas setiap dari mereka untuk menjabat tangan saudaranya itu. Dan ketika hal itu tidak terjadi (yaitu pertemuan antara dua orang muslim) seperti berkumpulnya mereka dalam satu majelis dan tidak berpisah di antara mereka, maka tidaklah disunnahkan. Sama halnya dengan ini semua adalah (apa yang biasa diperbuat oleh kebanyakan orang) yang berjabat tangan seusai shalat, walaupun itu adalah shalat ‘Ied, atau juga (pertemuan untuk) pelajaran, ataupun juga hal-hal yang selain dari keduanya, bahkan kapan saja terjadi pertemuan antara keduanya,…. ketika ada kemungkinan perpisahan antara keduanya, maka hal itu disunnahkan. Sebaliknya, ketika tidak ada kemungkinan itu, maka tidak disunnahkan” [Al-Fataawaa Al-Kubraa 4/245].
b. Imam Al-‘Izz bin Abdis-Salaam mencela perbuatan ini dengan perkataannya :
”Berjabat tangan seusai shalat Shubuh dan ’Asar termasuk perbuatan bid’ah. Kecuali bagi orang yang baru datang dalam sebuah majelis lalu ia berjabat tangan dengan orang lain sebelum shalat. Sebenarnya, berjabat tangan merupakan hal yang disyari’atkan ketika seseorang baru datang. Adalah Nabi shallallaahu ’alaihi wasallam ketika shalat usai, beliau melakukan dzikir-dzikir yang disyari’atkan, beristighfar tiga kali, kemudian setelah itu beliau baru menyingkir. Dan telah diriwayatkan bahwasannya beliau berdoa : ”Wahai Tuhanku, jagalah aku dari siksa-Mu pada hari Engkau membangkitkan semua hamba-Mu”. Dan segala kebaikan hanyalah ada pada sikap itiiba’ (mengikuti) Rasul shallallaahu ’alaihi wasallam ” [Fataawaa Al-’Izz bin ’Abdis-Salaam hal. 46-47]. 

c. Al-Hafidh Ibnu Hajar Al-‘Asqalani (pensyarah kitab Shahih Al-Bukhari) telah menyangkal orang yang memperbolehkan perbuatan itu dalam Fathul-Baari (12/324).
4. Ulama madzhab Hanabilah
Syaikhul-Islam Ibnu Taimiyyah menyatakan dalam kitab Majmu’ Fataawaa-nya (23/339) :
Beliau ditanya tentang (hukum) berjabat tangan setelah selesai shalat : “Apakah perbuatan ini termasuk Sunnah atau bukan ?”
Kemudian beliau menjawab : “Alhamdulillah,…. berjabat tangan setelah selesai shalat itu bukanlah termasuk perbuatan yang disunnahkan. Akan tetapi hal itu termasuk perbuatan bid’ah. Allaahu a’lam”.
5. Ulama masa kini 
a. Para ulama yang tergabung dalam Al-Lajnah Ad-Daaimah lil-Buhuts wal-Ifta’ (Komisi Tetap Riset/Pembahasan dan Fatwa) Saudi Arabia pernah ditanya hal sebagai berikut :
“Apakah hukumnya berjabat tangan kepada seseorang yang telah selesai dari shalat dan mengucapkan salam kepada imam serta kepada orang-orang yang berada di samping kanan dan kirinya ?”
Maka mereka menjawab sebagai berikut :
“Apabila orang itu belum berjabat tangan ketika bertemu dengannya sebelum dia shalat, maka dia boleh untuk menjabat tangannya setelah dia salam, baik shalat yang wajib maupun sunat/nafilah, baik jama’ah yang ada di kiri maupun di kanannya. Dan apabila setelah shalat wajib, maka dia melaksanakan itu (yaitu berjabat tangan) adalah waktu selesai dzikir setelah selesai shalat. Adapun perbuatan makmum yang menyampaikan salam kepada imam setelah selesai dari shalat, maka kami belum mengetahui adanya sesuatupun (dalil) yang khusus (menerangkan) hal itu” [Fataawaa Al-Lajnah Ad-Daaimah no. 3866].
b. Abul-Hasan Abdul-Hay Al-Luknawy (seorang fuqaahaa dan ahli hadits dari negeri India) berkata :
“Telah tersebar luas perbuatan bid’ah dan fitnah pada jaman kita sekarang ini di berbagai belahan negeri, yaitu dua hal yang sudah selayaknya patut untuk ditinggalkan :
Pertama, bahwasannya mereka tidak mengucapkan salam ketika masuk ke masjid pada waktu shalat Shubuh. Akan tetapi mereka langsung masuk begitu saja dan mengerjakan shalat sunnah. Baru setelah itu mereka mengerjakan shalat fardlu. Mereka malah mengucapkan salam kepada sesama mereka setelah shalat telah usai. Ini adalah perbuatan yang buruk/jelek. Sesungguhnya mengucapkan salam itu hanyalah disunnahkan ketika adanya perjumpaan, sebagaimana yang telah tetap hal itu dalam hadits. (Mengucapkan salam itu) bukan dilakukan di tengah-tengah majelis yang sedang berlangsung.
Kedua, bahwasannya mereka berjabat tangan seusai shalat Shubuh, shalat ’Asar, shalat ’Iedain, dan shalat Jum’at dengan berkeyakinan bahwa hal itu disyari’atkan. Padahal berjabat tangan itu hanyalah dilakukan di awal perjumpaan saja” [As-Si’aayah hal. 264].
Beliau menambahkan :
”Di antara ulama yang melarang berjabat tangan seusai shalat adalah Ibnu Hajar Al-Haitamiy Asy-Syafi’iy dan Quthbuddin bin ’Alaauddin Al-Makkiy Al-Hanafiy. Adapun Al-Faadlil Ar-Ruumiy dalam kitab Majaalisul-Abraar mengklasifikasikannya sebagai perbuatan bid’ah yang keji, dimana ia berkata : ’Berjabat tangan itu adalah perbuatan yang baik ketika bertemu, Adapun jika dilakukan selain waktu tersebut, seperti berjabat tangan seusai shalat Jum’at dan ’Iedain sebagaimana yang menjadi tradisi pada jaman kita, tidak ada hadits yang menjelaskan/mengajarkan hal seperti itu. Maka tinggallah perbuatan tersebut (dilakukan) tanpa adanya dalil, hingga harus dikatakan pada pembahasan ini : Segala sesuatu yang tidak memiliki dalil, maka ia adalah tertolak dan tidak boleh untuk diikuti” [idem].
”Selain itu para fuqahaa dari kalangan Hanafiyyah, Syafi’iyyah, dan Malikiyyah secara jelas membenci perbuatan tersebut dan menganggapnya sebagai perbuatan bid’ah. Dan dikatakan dalam kitabAl-Multaqath : ’Berjabat tangan seusai shalat merupakan perbuatan yang dibenci dalam segala kondisi. Hal itu dikarenakan para shahabat tidaklah berjabat tangan seusai shalat. Justru hal tersebut merupakan perbuatan kaum Rafidlah. Telah berkata Ibnu Hajar dari kalangan ulama Syafi’iyyah : ’Apa yang dilakukan manusia dari perbuatan berjabat tangan seusai shalat lima waktu adalah perbuatan yang dibenci (makruh), tidak ada asalnya dalam syari’at” [idem]. (http://abul-jauzaa.blogspot.sg/2008/08/berjabat-tangan-seusai-shalat.html)
Lihat perkataan Al Laknuwi secara lebih lengkap di: http://almanhaj.or.id/content/3003/slash/0/salam-dan-berjabat-tangan-selesai-shalat/
c. Berkata Syaikh al-Albani rahimahullah“Adapun saling berjabat tangan usai sholat, maka tidak diragukan itu bid’ah, kecuali jika dua orang belum saling berjumpa saat itu, maka disunnahkan saling berjabat tangan (usai sholat).” (Silsilah al-Ahadits ash-Shohihah : 1/23) [http://ibnuabbaskendari.wordpress.com/2012/01/24/berjabat-tangan-usai-sholat-sunnah-atau-bidah/]
d. Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al Jibrin mengatakan,”Banyak orang-orang shalat menjulurkan tangan-tanganya untuk berjabat tangan dengan orang-orang di sekitarnya. Ini dilakukan langsung setelah salam (selesai) dari shalat wajib sambil berdo’a dengan do’a taqabbalallahu. Perbuatan ini adalah bid’ah. Tidak diriwayatkan dari Salaf.” (Majalah Al Mujtama’, Edisi 855.) [http://almanhaj.or.id/content/3003/slash/0/salam-dan-berjabat-tangan-selesai-shalat/]
link rujukan
rujukan lainnya

MENGGERAKAN TELUNJUK SAAT TASYAHUD

Menggerakkan Telunjuk Saat Tasyahhud
Pertanyaan:
Melihat dalam praktek sholat, ada sebagaian orang yang menggerak-gerakkan jari telunjuknya ketika tasyahud dan ada yang tidak menggerak-gerakkan. mana yang paling rojih (kuat) dalam masalah ini dengan uraian dengan dalilnya?.
Jawab:
Permasalahan-permasalahan seperti ini, yang berkembang ditengah masyarakat merupakan salah satu permasalahan yang perlu dibahas secara ilmiah. Dalam kondisi mayoritas masyarakat yang jauh dari tuntunan agamanya, ketika mereka menyaksikan masalah-masalah sepertinya sering terjadi debat mulut dan mengolok-olok yang lainnya yang kadang berakhir dengan permusuhan atau perpecahan. Hal ini merupakan fenomena yang sangat menyedihkan tatkala akibat yang terjadi hanya disebabkan oleh perselisihan pendapat dalam masalah furu’, padahal kalau mereka memperhatikan karya-karya para ulama seperti kitab Al-Majmu’ Syarah Al-Muhadzdzab karya Imam An-Nawawy. Kitab Al-Mughny karya Imam Ibnu Qudamah, kitab Al-Ausath karya Ibnu Mundzir, Ikhtilaful Ulama karya Muhammad bin Nashr Al-Marwazy dan lain-lainnya, niscaya mereka akan menemukan para ulama telah berbeda pendapat dalam masalah ibadah, muamalah dan lain-lainnya, akan tetapi hal tersebut tidak menimbulkan perpecahan maupun permusuhan dikalangan para ulama. Maka kewajiban setiap muslim dan muslimah mengambil segala perkara dengan dalilnya. Wallahul Musta’an.
Adapun masalah menggerak-gerakkan jari telunjuk ketika tasyahud atau tidak mengerak-gerakkannya, rincian masalah ini sebagai berikut :
Hadits-hadits yang menjelaskan tentang keadaan jari telunjuk ketika tasyahud ada tiga jenis :
i.    Ada yang menjelaskan bahwa jari telunjuk tidak digerakkan sama sekali.
ii.    Ada yang menjelaskan bahwa jari telunjuk digerak-gerakkan
iii.    Ada yang menjelaskan bahwa jari telunjuk hanya sekedar diisyaratkan (menelunjuk) dan tidak dijelaskan apakah digerak-gerakkan atau tidak.
Perlu diketahui bahwa hadits-hadits yang menjelaskan tentang keadaan jari telunjuk kebanyakan menjelaskan jenis yang ketiga dan tidak ada perbedaan pendapat dikalangan para ulama dan tidak diragukan lagi akan shohihnya hadits-hadits yang menjelaskan jenis yang ketiga. Karena hadits-hadits tersebut diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhary, Imam Muslim dan lain-lainnya, dari beberapa orang sahabat seperti ‘Abdullah bin Zubair, ‘Abdullah bin ‘Umar, Abu Muhamsmad As-Sa’idy, Wail Bin Hujur, Sa’ad bin Abi Waqqash dan lain-lainnya.
Maka yang perlu dibahas disini hanyalah derajat hadits-hadits jenis pertama (tidak digerak-gerakkan) dan derajat hadits yang kedua (digerak-gerakkan).
Hadits-Hadits Yang Menyatakan Jari Telunjuk Tidak Digerakkan Sama Sekali
Sepanjang pemeriksaan kami ada dua hadits yang menjelaskan hal tersebut.
HADITS PERTAMA
أن النبي صلى الله عليه وآله وسلم  كان يشير بأصبعه إذا دعا ولا يحركها
“Sesungguhnya Nabi  beliau berisyarat dengan telunjuknya bila beliau berdoa dan beliau tidak mengerak-gerakkannya”.

Hadits ini diriwayatkan oleh Abu Daud dalam sunan-nya no.989, An-Nasai dalam Al-Mujtaba 3/37 no.127, Ath-Thobarany dalam kitab Ad-Du’a no.638, Al-Baghawy dalam Syarh As-Sunnah 3/177-178 no.676. Semua meriwayatkan dari jalan Hajjaj bin Muhammad dari Ibnu Juraij dari Muhammad bin ‘Ajlan dari ‘Amir bin ‘Abdillah bin Zubair dari ayahnya ‘Abdullah bin Zubair… kemudian beliau menyebut hadits di atas.
Derajat Rawi-Rawi Hadits Ini Sebagai Berikut :
    Hajjaj bin Muhammad. Beliau rawi tsiqoh (terpercaya) yang tsabt (kuat) akan tetapi mukhtalit (bercampur) hafalannya diakhir umurnya, akan tetapi hal tersebut tidak membahayakan riwayatnya karena tidak ada yang mengambil hadits dari beliau setelah hafalan beliau bercampur. Baca : Al-Kawakib An-Nayyirot, Tarikh Baghdad dan lain-lainnya.
    Ibnu Juraij. Nama beliau ‘Abdul Malik bin ‘Abdul ‘Aziz bin Juraij Al-Makky seorang rawi tsiqoh tapi mudallis akan tetapi riwayatnya disini tidak berbahaya karena beliau sudah memakai kata  أخبرني  (memberitakan kepadaku).
    Muhammad bin ‘Ajlan. Seorang rawi shoduq (jujur).
    ‘Amir bin ‘Abdillah bin Zubair. Kata Al-Hafidz dalam Taqrib beliau adalah tsiqoh ‘abid (terpercaya, ahli ibadah).
    ‘Abdullah bin Zubair. Sahabat.
Derajat Hadits:
Rawi-rawi hadits ini adalah rawi yang dapat dipakai berhujjah akan tetapi hal tersebut belumlah cukup menyatakan bahwa hadits ini adalah hadits yang shohih atau hasan sebelum dipastikan bahwa hadits ini bebas dari ‘Illat (cacat) dan tidak syadz. Dan setelah pemeriksaan ternyata lafadz laa yuharrikuha (tidak digerak-gerakkan) ini adalah lafadz yang syadz.
Sebelum kami jelaskan dari mana sisi syadznya lafadz ini, mungkin perlu kami jelaskan apa makna syadz menurut istilah para Ahlul Hadits. Syadz menurut pendapat yang paling kuat dikalangan Ahli Hadits ada dua bentuk :
    Pertama : Syadz karena seorang rawi yang tidak mampu bersendirian dalam periwayatan.
    Kedua : Syadz karena menyelisihi.
Dan yang kami maksudkan disini adalah yang kedua. Dan pengertian syadz dalam bentuk kedua adalah
رواية المقبول مخالفا لمن هو أولى منه
“Riwayat seorang maqbul (yang diterima haditsnya) menyelisihi rawi yang lebih utama darinya”.
Maksud “rawi maqbul” adalah rawi derajat shohih atau hasan. Dan maksud “rawi yang lebih utama” adalah utama dari sisi kekuatan hafalan, riwayat atau dari sisi jumlah. Dan perlu diketahui bahwa syadz merupakan salah satu jenis hadits dho’if (lemah) dikalangan para ulama Ahli Hadits.
Maka kami melihat bahwa lafadz ‘laa yuharrikuha’ (tidak digerak-gerakkan) adalah lafadz yang syadz tidak boleh diterima sebab ia merupakan kekeliruan dan kesalahan dari Muhammad bin ‘Ajlan dan kami menetapkan bahwa ini merupakan kesalahan dari Muhammad bin ‘Ajlan karena beberapa perkara :
1.     Muhammad bin ‘Ajlan walaupun ia seorang rawi hasanul hadits (hasan hadits) akan tetapi ia dikritik oleh para ulama dari sisi hafalannya.
2.     Riwayat Muhammad bin ‘Ajlan juga dikeluarkan oleh Imam Muslim dan dalam riwayat tersebut tidak ada penyebutan lafadz laa yuharrikuha (tidak digerak-gerakkan).
3.     Empat orang tsiqoh (terpercaya) meriwayatkan dari Muhammad bin ‘Ajlan dan mereka tidak menyebutkan lafadz laa yuharrikuha (tidak digerak-gerakkan). Empat rawi tsiqoh tersebut adalah :
a.    Al-Laits bin Sa’ad, riwayat dikeluarkan oleh Muslim no.133 dan Al-Baihaqy dalam Sunannya 2/131.
b.    Abu Khalid Al-Ahmar, riwayat dikeluarkan oleh Muslim no.133, Ibnu Abi Syaibah 2/485, Abu Ahmad Al-Hakim dalam Syi’ar Ashabul Hadits hal.62, Ibnu Hibban sebagaimana dalam Al-Ihsan 5/370 no.1943, Ibnu Abdil Bar dalam At-Tamhid 13/194, Ad-Daraquthny dalam Sunannya 1/349, dan Al-Baihaqy 2/131, ‘Abd bin Humaid no.99.
c.    Yahya bin Sa’id Al-Qoththon, riwayatnya dikeluarkan oleh Abu Daud no.990, An-Nasai 3/39 no.1275 dan Al-Kubro 1/377 no.1198, Ahmad 4/3, Ibnu Khuzaimah 1/350 no.718, Ibnu Hibban no.1935, Abu ‘Awanah 2/247 dan Al-Baihaqy 2/132.
d.    Sufyan bin ‘Uyainah, riwayatnya dikeluarkan oleh Ad-Darimy no.1338 dan Al-Humaidy dalam Musnadnya 2/386 no.879.
Demikianlah riwayat empat rawi tsiqoh tersebut menetapkan bahwa riwayat sebenarnya dari Muhammad bin ‘Ajlan tanpa penyebutan lafadz laa yuharrikuha (tidak digerak-gerakkan) akan tetapi Muhammad bin ‘Ajlan dalam riwayat Ziyad bin Sa’ad keliru lalu menyebutkan lafadz laa yuharrikuha (tidak digerak-gerakkan).
4.     Ada tiga orang rawi yang juga meriwayatkan dari ‘Amir bin ‘Abdullah bin Zubair sebagaimana Muhammad bin ‘Ajlan juga meriwayatkan dari ‘Amir ini akan tetapi tiga orang rawi tersebut tidak menyebutkan lafadz laa yuharrikuha (tidak digerak-gerakkan), maka ini menunjukkan bahwa Muhammad bin ‘Ajlan yang menyebutkan lafadz laa yuharrikuha (tidak digerak-gerakkan) telah menyelisihi tiga rawi tsiqoh tersebut, maka riwayat mereka yang didahulukan dan riwayat Muhammad bin ‘Ajlan dianggap syadz karena menyelisihi tiga orang tersebut. Tiga orang ini adalah :
a.    ‘Utsman bin Hakim, riwayatnya dikeluarkan oleh Muslim no.112, Abu Daud no.988, Ibnu Khuzaimah 1/245 no.696, Ibnu Abdil Bar dalam At-Tamhid 13/194-195 dan Abu ‘Awanah 2/241 dan 246.
b.    Ziyad bin Sa’ad, riwayatnya dikeluarkan oleh Al-Humaidy 2/386 no.879.
c.    Makhromah bin Bukair, riwayatnya dikeluarkan oleh An-Nasai 2/237 no.1161 dan Al-Baihaqy 2/132.
Maka tersimpul dari sini bahwa penyebutan lafadz laa yuharrikuha (tidak digerak-gerakkan) dalam hadits ‘Abdullah bin Zubair adalah syadz dan yang menyebabkan syadznya adalah Muhammad bin ‘Ajlan. Walaupun sebenarnya kesalahan ini bisa berasal dari Ziyad bin Sa’ad atau Ibnu Juraij akan tetapi qorinah (indikasi) yang sangat kuat yang tersebut diatas menunjukkan bahwa kesalahan tersebut berasal dari Muhammad bin ‘Ajlan. Wallahu A’lam.
HADITS YANG KEDUA
عن بن عمر أنه كان يضع يده اليمنى على ركبته اليمنى ويده اليسرى على ركبته اليسرى ويشير بإصبعه ولا يحركها ويقول إنها مذبة الشيطان ويقول كان رسول الله  صلى الله عليه وسلم يفعله
“Dari Ibnu ‘Umar -radhiyallahu ‘anhu- adalah beliau meletakkan tangan kanannya di atas lutut kanannya dan (meletakkan) tangan kirinya diatas lutut kirinya dan beliau berisyarat dengan jarinya dan tidak menggerakkannya dan beliau berkata : “Sesungguhnya itu adalah penjaga dari Syaitan”. Dan beliau berkata : “adalah Rasulullah  mengerjakannya”.

Hadits ini diriwayatkan oleh Ibnu Hibban dalam Ats-Tsiqot 7/448 dari jalan Katsir bin Zaid dari Muslim bin Abi Maryam dari Nafi’ dari Ibnu Hibban.
Derajat Hadits:
Seluruh rawi sanad Ibnu Hibban tsiqoh (terpercaya) kecuali Katsir bin Zaid. Para ulama ahli jarh dan ta’dil berbeda pendapat tentangnya. Dan kesimpulan yang disebutkan oleh Al-Hafidz Ibnu Hajar sudah sangat tepat menjelaskan keadaannya. Ibnu Hajar berkata :  shoduq yukhtiu katsiran (jujur tapi sangat banyak bersalah), makna kalimat ini Katsir adalah dho’if tapi bisa dijadikan sebagai pendukung atau penguat. Ini ‘illat (cacat) yang pertama.
‘Illat yang kedua ternyata Katsir bin Zaid telah melakukan dua kesalahan dalam hadits ini.
Pertama : Dalam riwayatnya Katsir bin Zaid meriwayatkan dari Muslim bin Abi Maryam dari Nafi’ dari Ibnu ‘Umar. Dan ini merupakan kesalahan yang nyata, sebab tujuh rawi tsiqoh juga meriwayatkan dari Muslim bin Abi Maryam tapi bukan dari Nafi’ dari Ibnu ‘Umar, akan tetapi dari ‘Ali bin ‘Abdurrahman Al-Mu’awy dari Ibnu ‘Umar. Tujuh rawi tersebut adalah :
1.     Imam Malik, riwayat beliau dalam Al-Muwaththo’ 1/88, Shohih Muslim 1/408, Sunan Abi Daud no.987, Sunan An-Nasai 3/36 no.1287, Shohih Ibnu Hibban sebagaimana dalam Al-Ihsan no.193, Musnad Abu ‘Awanah 2/243, Sunan Al-Baihaqy 2/130 dan Syarh As-Sunnah Al-Baghawy 3/175-176 no.675.
2.     Isma’il bin Ja’far bin Abi Katsir, riwayatnya dikeluarkan oleh An-Nasai 2/236 no.1160, Ibnu Khuzaimah 1/359 no.719, Ibnu Hibban no.1938, Abu ‘Awanah 2/243 dan 246 dan Al-Baihaqy 2/132.
3.     Sufyan bin ‘Uyainah, riwayatnya dikeluarkan oleh Muslim 1/408, Ibnu Khuzaimah 1/352 no.712, Al-Humaidy 2/287 no. 648, Ibnu Abdil Bar 131/26.
4.     Yahya bin Sa’id Al-Anshory, riwayatnya dikeluarkan oleh Imam An-Nasai 3/36 no.1266 dan Al-Kubro 1/375 no.1189, Ibnu Khuzaimah 1/352 no.712.
5.     Wuhaib bin Khalid, riwayatnya dikeluarkan oleh Ahmad 273 dan Abu ‘Awanah 2/243.
6.     ‘Abdul ‘Aziz bin Muhammad Ad-Darawardy, riwayatnya dikeluarkan oleh Al-Humaidy 2/287 no.648.
7.     Syu’bah bin Hajjaj, baca riwayatnya dalam ‘Ilal Ibnu Abi Hatim 1/108 no.292.
Kedua : Dalam riwayatnya Katsir bin Zaid menyebutkan lafadz laa yuharrikuha (tidak digerak-gerakkan) dan ini merupakan kesalahan karena dua sebab :
1.     Enam rawi yang tersebut di atas dalam riwayat mereka tidak menyebutkan lafadz laa yuharrikuha (tidak digerak-gerakkan).
2.     Dalam riwayat Ayyub As-Sikhtiany ‘Ubaidullah bin ‘Umar Al-‘Umary dari Nafi’ dari Ibnu ‘Umar juga tidak disebutkan lafadz laa yuharrikuha (tidak digerak-gerakkan). Baca riwayat mereka dalam Shohih Muslim no.580, At-Tirmidzy no.294, An-Nasai 3/37 no.1269, Ibnu Majah 1/295 no.913, Ibnu Khuzaimah 1/355 no.717, Abu ‘Awanah 2/245 no.245, Al-Baihaqy 2/130 dan Al-Baghawy dalam Syarh As-Sunnah 3/174-175 no.673-674 dan Ath-Thobarany dalam Ad-Du’a no.635.
Nampaklah dari penjelasan di atas bahwa hadits ini adalah hadits Mungkar. Wallahu A’lam.
Kesimpulan :
Seluruh hadits yang menyatakan jari telunjuk tidak digerak-gerakkan adalah hadits yang lemah tidak bisa dipakai berhujjah.
Hadits-Hadits Yang Menyatakan Bahwa Jari Telunjuk Digerak-Gerakkan
ثم قبض بين أصابعه فحلق حلقة ثم رفع إصبعه فرأيته يحركها يدعو بها
“Kemudian beliau menggenggam dua jari dari jari-jari beliau dan membuat lingkaran, kemudian beliau mengangkat jarinya (telunjuk-pent), maka saya melihat beliau mengerak-gerakkannya berdoa dengannya”.
Hadits ini diriwayatkan oleh Ahmad 4/318, Ad-Darimy 1/362 no.1357, An-Nasai 2/126 no.889 dan 3/37 no.1268 dan dalam Al-Kubro 1/310 no.963 dan 1/376 no.1191, Ibnul Jarud dalam Al-Muntaqa’ no.208, Ibnu Hibban sebagaimana dalam Al-Ihsan 5/170 no.1860 dan Al-Mawarid no.485, Ibnu Khuzaimah 1/354 no.714, Ath-Thobarany 22/35 no.82, Al-Baihaqy 2/131 dan Al-Khatib Al-Baghdady dalam Al-Fashl Li Washil Mudraj 1/425-427. Semuanya meriwayatkan dari jalan Zaidah bin Qudamah dari ‘Ashim bin Kulaib bin Syihab dari ayahnya dari Wail bin Hujur.
Derajat Hadits:
Zhohir sanad hadits ini adalah hasan, tapi sebagaimana yang telah kami jelaskan bahwa sanad hadits yang hasan belum tentu selamat dari ‘illat (cacat) dan tidak syadz.
Berangkat dari sini perlu diketahui oleh pembaca bahwa hadits ini juga syadz dan penjelasan hal tersebut sebagai berikut : Zaidah bin Qudamah seorang rawi tsiqoh yang kuat hafalannya akan tetapi beliau telah menyelisihi dua puluh dua orang rawi yang mana kedua puluh dua orang rawi ini semua meriwayatkan dari ‘Ashim bin Kulaib bin Syihab dari ayahnya dari Wail bin Hujur. Dan dua puluh dua rawi tersebut tidak ada yang menyebutkan lafadz yuharrikuha (digerak-gerakkan).
Dua puluh dua rawi tersebut adalah :
1.     Bisyr bin Al-Mufadhdhal, riwayatnya dikeluarkan oleh Abu Daud 1/465 no.726 dan 1/578 no.957 dan An-Nasai 3/35 no.1265 dan dalam Al-Kubro 1/374 no.1188 dan Ath-Thobarany 22/37 no.86.
2.     Syu’bah bin Hajjaj, riwayatnya dikeluarkan oleh Ahmad 4/316 dan 319, Ibnu Khuzaimah dalam Shohihnya 1/345 no.697 dan 1/346 no.689, Ath-Thobarany 22/35 no.83 dan dalam Ad-Du’a n0.637 dan Al-Khatib dalam Al-Fashl Li Washil Mudraj 1/430-431.
3.     Sufyan Ats-Tsaury, riwayatnya dikeluarkan oleh Ahmad 4/318, An-Nasai 3/35 no.1264 dan Al-Kubro 1/374 no.1187 dan Ath-Thobarany 22/23 no.78.
4.     Sufyan bin ‘Uyyainah, riwayatnya dikeluarkan oleh An-Nasai 2/236 no.1195 dan 3/34 no.1263 dan dalam Al-Kubro 1/374 no.1186, Al-Humaidy 2/392 no.885 dan Ad-Daraquthny 1/290, Ath-Thobarany 22/36 no.85 dan Al-Khatib dalam Al-Fashl Li Washil Mudraj 1/427.
5.     ‘Abdullah bin Idris, riwayatnya dikeluarkan oleh Ibnu Majah 1/295 no.912, Ibnu Abi Syaibah 2/485, Ibnu Khuzaimah 1/353 dan Ibnu Hibban no.1936.
6.     ‘Abdul Wahid bin Ziyad, riwayatnya dikeluarkan oleh Ahmad 4/316, Al-Baihaqy dalam Sunannya 2/72 dan Al-Khatib dalam Al-Fashl Li Washil Mudraj 1/434.
7.     Zuhair bin Mu’awiyah, riwayatnya dikeluarkan oleh Ahmad 4/318, Ath-Thobarany 22/26 no.84 dan dalam Ad-Du’a no.637 dan Al-Khatib dalam Al-Fashl Li Washil Mudraj 1/437.
8.     Khalid bin ‘Abdillah Ath-Thahhan, riwayatnya dikeluarkan oleh Ath-Thohawy dalam Syarah Ma’any Al-Atsar 1/259, Al-Baihaqy 2/131 dan Al-Khatib dalam Al-Fashl Li Washil Mudraj 1/432-433.
9.     Muhammad bin Fudhail, riwayatnya dikeluarkan oleh Ibnu Khuzaimah 1/353 no.713.
10.     Sallam bin Sulaim, riwayatnya dikeluarkan oleh Ath-Thoyalisi dalam Musnadnya no.1020, Ath-Thohawy dalam Syarah Ma’any Al-Atsar 1/259, Ath-Thobarany 22/34 no.80 dan Al-Khatib dalam Al-Fashl Li Washil Mudraj 1/431-432.
11.     Abu ‘Awanah, riwayatnya dikeluarkan oleh Ath-Thobarany 22/38 no.90 dan Al-Khatib dalam Al-Fashl Li Washil Mudraj 1/432.
12.     Ghailan bin Jami’, riwayatnya dikeluarkan oleh Ath-Thobarany 22/37 no.88.
13.     Qois bin Rabi’, riwayatnya dikeluarkan oleh Ath-Thobarany 22/33 no.79.
14.     Musa bin Abi Katsir, riwayatnya dikeluarkan oleh Ath-Thobarany 22/37 no.89.
15.     ‘Ambasah bin Sa’id Al-Asady, riwayatnya dikeluarkan oleh Ath-Thobarany 22/37 no.87.
16.     Musa bin Abi ‘Aisyah, riwayatnya dikeluarkan oleh Ath-Thobarany dalam Ad-Du’a no.637.
17.     Khallad Ash-Shaffar, riwayatnya dikeluarkan oleh Ath-Thobarany dalam Ad-Du’a no. 637.
18.     Jarir bin ‘Abdul Hamid, riwayatnya dikeluarkan oleh Al-Khatib dalam Al-Fashl Li Washil Mudraj 1/435.
19.     ‘Abidah bin Humaid, riwayatnya dikeluarkan oleh Al-Khatib dalam Al-Fashl Li Washil Mudraj 1/435-436.
20.     Sholeh bin ‘Umar, riwayatnya dikeluarkan oleh Al-Khatib dalam Al-Fashl Li Washil Mudraj 1/433.
21.     ‘Abdul ‘Aziz bin Muslim, riwayatnya dikeluarkan oleh Al-Khatib dalam Al-Fashl Li Washil Mudraj 1/436-437.
22.     Abu Badr Syuja’ bin Al-Walid, riwayatnya dikeluarkan oleh Al-Khatib dalam Al-Fashl Li Washil Mudraj 1/438-439.
Dari uraian di atas jelaslah bahwa riwayat Zaidah bin Qudamah yang menyebutkan lafadz Yuharikuha (digerak-gerakkan) adalah syadz.
Kesimpulan :
Penyebutan lafazh yaharrikuha  (jari telunjuk digerak-gerakkan) dalam hadits Wa’il bin Hujr adalah lemah tidak bisa dipakai berhujjah. Wallahu A’lam.
Pendapat Para Ulama Dalam Masalah Ini
Para ulama berbeda pendapat dalam masalah posisi jari telunjuk : Apakah digerak-gerakkan atau tidak.
Ada tiga pendapat dikalangan para ulama dalam masalah ini :
Pertama : Tidak digerak-gerakkan. Ini merupakan pendapat Abu Hanifah dan pendapat yang paling kuat dikalangan orang-orang Syafiiyyah dan Hambaliyah dan ini juga merupakan pendapat Ibnu Hazm.
Kedua : Digerak-gerakkan. Dan ini merupakan pendapat yang kuat dikalangan orang-orang Malikiyyah dan disebutkan oleh Al-Qodhi Abu Ya’la dari kalangan Hambaliyah dan pendapat sebagian orang-orang Hanafiyyah dan Syafiiyyah.
Ketiga : Ada yang mengkompromikan antara dua hadits di atas. Syaikh Ibnu Utsaimin -rahimahullahu ta’ala- dalam Syarah Zaad Al-Mustaqni’ mengatakan bahwa digerak-gerakkan apabila dalam keadaan berdoa, kalau tidak dalam keadaan berdoa tidak digerak-gerakkan. Dan Syaikh Al-Albany -rahimahullahu ta’ala- dalam Tamamul Minnah mengisyaratkan cara kompromi lain yaitu kadang digerakkan kadang tidak.
Sebab perbedaan pendapat ini adalah adanya dua hadits yang berbeda kandungan maknanya, ada yang menyebutkan bahwa jari telunjuk digerak-gerakkan dan ada yang menyebutkan jari tidak digerak-gerakkan.
Namun dari pembahasan di atas yang telah disimpulkan bahwa hadits yang menyebutkan jari digerak-gerakkan adalah hadits yang lemah dan demikian pula hadits yang menyebutkan jari tidak digerak-gerakkan adalah hadits yang lemah. Adapun cara kompromi yang disebutkan dalam pendapat yang ketiga itu bisa digunakan apabila dua hadits tersebut di atas shohih bisa dipakai berhujjah tapi karena dua hadits tersebut adalah hadits yang lemah maka kita tidak bisa memakai cara kompromi tersebut, apalagi hadits yang shohih yang telah tersebut di atas bahwa Nabi- hanya sekedar berisyarat dengan jari telunjuk beliau. Dan dari kata “berisyarat” itu dapat dipahami apakah jari telunjuk digerak-gerakkan atau tidak. Penjelasannya sebagai berikut
Kata “berisyarat” itu mengandung dua kemungkinan :
Pertama : Dengan digerak-gerakkan. Seperti kalau saya memberikan isyarat kepada orang yang berdiri untuk duduk, maka tentunya isyarat itu akan disertai dengan gerakan tangan dari atas ke bawah.
Kedua : Dengan tidak digerak-gerakkan. Seperti kalau saya berada dalam maktabah (perpustakaan) kemudian ada yang bertanya kepada saya : “Dimana letak kitab Shohih Al-Bukhory?” Maka tentunya saya akan mengisyaratkan tangan saya kearah kitab Shohih Al-Bukhary yang berada diantara sekian banyak kitab dengan tidak menggerakkan tangan saya.
Walaupun kata “berisyarat” itu mengandung dua kemungkinan tapi disini bisa dipastikan bahwa berisyarat yang diinginkan dalam hadits tersebut adalah berisyarat dengan tidak digerak-gerakkan. Hal tersebut dipastikan karena dua perkara :
Pertama : Ada kaidah di kalangan para ulama yang mengatakan Ash Sholatu Tawqifiyah (sholat itu adalah tauqifiyah) maksudnya tata cara sholat itu dilaksanakan kalau ada dalil dari Al-Qur’an maupun As-Sunnah. Maka hal ini menunjukkan bahwa asal dari sholat itu adalah tidak ada gerakan di dalamnya kecuali kalau ada tuntunan dalilnya dari Al-Qur’an dan As-Sunnah. Dan demikian pula berisyarat dengan jari telunjuk, asalnya tidak digerakkan sampai ada dalil yang menyatakan bahwa jari telunjuk itu diisyaratkan dengan digerakkan dan telah disimpulkan bahwa berisyarat dengan menggerak-gerakkan jari telunjuk adalah hadits lemah. Maka yang wajib dalam berisyarat itu dengan tidak digerak-gerakkan.
Kedua : Dalam hadits ‘Abdullah bin Mas’ud yang diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhary N0.   dan Imam Muslim No.538 :
إن في الصلاة شغلاًَ
“Sesungguhnya di dalam sholat adalah suatu kesibukan”
Maka ini menunjukkan bahwa seorang muslim apabila berada dalam sholat ia berada dalam suatu kesibukan yang tidak boleh ditambah dengan suatu pekerjaan yang tidak ada dalilnya dari Al-Qur’an atau hadits Rasulullah  yang shohih.
Kesimpulan:
Tersimpul dari pembahasan di atas bahwa pendapat yang rojih tentang masalah posisi jari telunjuk dalam tasyahud adalah tidak digerak-gerakkan. Wallahu A’lam.
Lihat pembahasan di atas dalam :
    Kitab Al-Bisyarah Fi Syudzudz Tahrik Al-Usbu’ Fi Tasyahud Wa Tsubutil Isyarah, Al-Muhalla karya Ibnu Hazm 4/151, Subulus Salam 1/189, Nailul Authar, ‘Aunul Ma’bud 3/196, Tuhfah Al-Ahwadzy 2/160.
    Madzhab Hanafiyah lihat dalam : Kifayah Ath-Tholib 1/357.
    Madzhab Malikiyah : Ats-Tsamar Ad Dany 1/127, Hasyiah Al-Adawy 1/356, Al-Fawakih Ad-Dawany 1/192.
    Madzhab Syafiiyyah dalam : Hilyah Al-Ulama 2/105, Raudhah Ath-Tholibin 1/262, Al-Majmu’ 3/416-417, Al-Iqna’ 1/145, Hasyiah Al-Bujairamy 1/218, Mughny Al-Muhtaj 1/173.
    Madzhab Hambaliyah lihat dalam :  Al-Mubdi’ 1/162, Al-Furu’ 1/386, Al-Inshaf 2/76, Kasyful Qona 1/356-357.
[Dikutip dari majalah An-Nasihah edisi 1 dengan sedikit perubahan]

rujukan link

Sabtu, 09 Maret 2013

RAHASIA RUPIAH ONLINE

Software Spektakuler
Penambah Saldo Rekening Bank Anda.

Cukup Anda Install di Komputer Anda
dan Jalankan TRIK RAHASIA nya, dalam waktu
24 jam, Saldo Rekening Bank Anda Akan Bertambah

Anda Penasaran dan Ingin Tahu Rahasianya??
Buruan DOWNLOAD Softwarenya di bawah;
klik disini ambil, rahasianya

Kamis, 27 September 2012

Cari Virus Tanpa Anti Virus di Komputer


Cari Virus Tanpa Anti Virus di Komputer
Virus lagi virus lagi... Semua orang  pasti jengkel dengan yang  namanya Virus, Apalagi Virus yang  menyerang di Komputer kita.Komputer sering sekali terserang Virus meskipun sudah di lindungi dengan Antivirus, masih saja Virus-virus bias menyerang. Nah, Bagi anda yang ingin mengecek adanya Virus atau tidak di komputer, kali ini sayaakan memberikan Cari Virus Tanpa Anti Virus di Komputer anda.

Berikut
ini adalah Cara Mengecek Virus Komputer Tanpa Anti virus
1.Buka command prompt dengan
cara Start -> Run ->cmd,


Secara default, lokasi akan berada di C:\Documents and settings\nama_user, untuk itu anda harus pindah terlebih dahulu ke folder system32.

2. Ketikkan "cd c:\windows\system32" (tanpa
tanda petik) seperti pada gambar.


Tekan enter  untuk masuk ke folder system32.

3. Ketik "setup" lalutekan enter


4. Jika
muncul tampilan seperti gambar berikut yang didalamnya ada peringatan  "Please go to the  Control Panel to install and configure system components."



Berarti
computer anda sehat dari virus, tetapi jika computer anda malah hank atau restart itu berarti ada virus yang bersemayam di computer anda.